Fakta Nasional

Jangan Jual Nama Prince William untuk Menutupi Amplop Bupati Kuansing

Pemerintah diminta tidak menjual nama Prince William dan The Royal Foundation untuk mengalihkan perhatian publik dari polemik amplop Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Klaim Utusan Khusus Presiden Bidang Ene…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 3 menit
Jangan Jual Nama Prince William untuk Menutupi Amplop Bupati Kuansing
) -->

Pemerintah diminta tidak menjual nama Prince William dan The Royal Foundation untuk mengalihkan perhatian publik dari polemik amplop Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Klaim Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, bahwa penguatan Polisi Kehutanan (Polhut) dipuji The Royal Foundation tidak boleh dijadikan perisai politik bagi Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ukuran integritas Kemenhut hari ini bukan tepuk tangan tokoh asing, tetapi keberanian membuka secara terang mengapa amplop dari bupati yang terkait pusaran pengurusan pelepasan kawasan hutan tidak langsung dilaporkan ke KPK.

Dalam pemberitaan, Hashim menyebut penguatan Polhut “dipuji-puji” The Royal Foundation yang berada di bawah kepemimpinan Prince William.

Ia juga menyebut pemerintah menargetkan peningkatan jumlah Polhut dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel secara bertahap, dengan sekitar 23.000 personel direkrut dalam tiga tahun.

Namun, publik perlu membedakan antara dukungan resmi dan klaim politik.

Sampai saat ini, yang muncul di ruang publik adalah pernyataan Hashim.

Pemerintah harus menunjukkan apakah ada surat resmi, rilis, notulensi, kerja sama tertulis, atau pernyataan langsung dari The Royal Foundation.

Tanpa dokumen itu, nama Prince William tidak boleh dipakai untuk memberi kesan bahwa kebijakan Raja Juli Antoni telah memperoleh stempel moral internasional.

Lebih berbahaya lagi, narasi pujian itu muncul saat Kemenhut sedang disorot dalam perkara amplop Bupati Kuansing.

Raja Juli Antoni mengakui ada audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 dan ada amplop yang disebut ditinggalkan dalam pertemuan tersebut.

KPK kemudian menyebut Raja Juli Antoni baru menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Inilah kontras yang tidak bisa ditutup dengan seremoni hijau.

Di satu sisi, pemerintah membangun narasi forest ranger yang dipuji dunia.

Di sisi lain, publik melihat jalur penanganan amplop yang semestinya sejak awal diletakkan di jalur resmi KPK, bukan berputar melalui ajudan, pengembalian pribadi, dan pelaporan setelah perkara Kuansing meledak.

Kemenhut tidak boleh berlindung di balik 70.000 Polisi Kehutanan ketika satu amplop dari bupati saja menimbulkan kegaduhan antikorupsi.

Sebanyak apa pun petugas hutan direkrut, itu tidak akan menjawab risiko korupsi perizinan jika ruang audiensi, rekomendasi teknis, pelepasan kawasan, dan relasi kementerian dengan kepala daerah tetap gelap.

Pemerintah juga harus menjelaskan lompatan angka kebutuhan Polhut.

Pada Januari 2026, Raja Juli Antoni mengusulkan tambahan sekitar 21.000 Polhut karena jumlah yang ada sekitar 4.800 orang.

Saat itu, kebutuhan ideal disebut sekitar 25.000 personel dengan rasio satu Polhut untuk 5.000 hektare kawasan hutan.

Kini, angka yang dikampanyekan naik menjadi 70.000 personel.

Perubahan sebesar itu tidak bisa dijelaskan dengan tepuk tangan The Royal Foundation.

Harus ada basis kebutuhan per provinsi, peta kerawanan, proyeksi anggaran, desain komando, skema pelatihan, mekanisme pengawasan, dan indikator keberhasilan.

Tanpa itu, 70.000 Polhut rawan berubah menjadi proyek aparatur raksasa yang mahal, tetapi tidak menyentuh akar persoalan korupsi kehutanan.

KPK harus mendalami jalur amplop Bupati Kuansing secara menyeluruh.

Yang harus dibuka bukan hanya apakah amplop itu akhirnya dikembalikan, tetapi kapan diterima dan siapa yang melihat.

Kemudian, siapa yang memerintahkan pengembalian dan bagaimana bukti pengembaliannya.

Selanjutnya, mengapa tidak langsung dilaporkan melalui jalur gratifikasi KPK dan apakah amplop itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi atau pelepasan kawasan hutan.

DPR, khususnya Komisi IV, juga harus memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Hashim Djojohadikusumo.

Raja Juli Antoni harus menjelaskan tata kelola internal Kemenhut dalam menerima pejabat daerah yang membawa kepentingan kawasan hutan.

Hashim harus menjelaskan dasar klaim pujian The Royal Foundation agar nama lembaga internasional tidak dipakai sebagai ornamen pencitraan politik.

Indonesia memang membutuhkan penguatan perlindungan hutan.

Polhut bisa menjadi instrumen penting untuk mencegah pembalakan liar, menjaga kawasan konservasi, dan melindungi keanekaragaman hayati.

Namun, perlindungan hutan tidak boleh berhenti pada penambahan seragam.

Hutan Indonesia juga harus dilindungi dari amplop, rekomendasi gelap, jual beli pengaruh, dan keputusan pelepasan kawasan yang tidak transparan.

Karena itu, pemerintah diminta berhenti menjual nama Prince William untuk menutup persoalan domestik.

Pujian asing tidak dapat menggantikan audit integritas.

The Royal Foundation tidak bisa menjadi tameng bagi Kemenhut.

Sebanyak 70.000 Polhut tidak ada artinya jika Kementerian Kehutanan gagal membuktikan bahwa meja menteri bersih dari amplop pejabat daerah.

Intinya, hangan jual nama Prince William untuk menutupi amplop Bupati Kuansing.

Yang dibutuhkan rakyat bukan panggung internasional, tetapi keberanian Kemenhut, KPK, dan DPR membuka semua fakta secara terang.

Jakarta, 8 Juli 2026

HAMDI PUTRA Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK