Fakta Nasional

Janggal!!! Nama Marsudiyanto Lenyap dari Peta Penyidikan Kasus Tambang PT QSS

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) perusahaan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) dibalur kejanggalan! Nama Marsudiyanto hilan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 June 2026 📖 2 menit
Janggal!!! Nama Marsudiyanto Lenyap dari Peta Penyidikan Kasus Tambang PT QSS
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) perusahaan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) dibalur kejanggalan! Nama Marsudiyanto hilang daribpeta penyidikan.

Analis kebijakan publik dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh membiarkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS berhenti pada nama-nama yang paling mudah terlihat di permukaan.

Dalam data pemilik manfaat PT QSS yang dilaporkan ke Ditjen AHU, Marsudiyanto tercatat sebagai salah satu pihak dengan Kriteria G, yakni pemilik sebenarnya atas dana di balik kepemilikan saham perseroan.

Namun ketika perkara ini diumumkan kepada publik, nama Marsudiyanto hilang dari daftar pihak yang disebut, hilang dari konstruksi kasus yang dipaparkan, dan belum ada penjelasan terbuka apakah ia telah diperiksa, dalam kapasitas apa, serta apa hasil pemeriksaannya.

"Ini bukan tuduhan bahwa Marsudiyanto bersalah. Justru karena tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti, Kejagung wajib menjelaskan secara terbuka apakah nama tersebut telah ditelusuri," kata Hamdi kepada faktanasional.net, Selasa (23/6/2026).

Dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tambang, kata Hamdi, penggunaan dokumen perusahaan untuk penjualan dan ekspor bauksit, serta dugaan kerugian negara, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengurus formal, nama yang paling populer, atau pihak yang paling mudah dijadikan wajah perkara.

Hamdi mengingatkan, pemilik manfaat adalah pintu masuk utama untuk membongkar siapa yang sesungguhnya berada di balik korporasi.

Bila seseorang tercatat sebagai pemilik sebenarnya dana atas saham perusahaan, jelas Hamdi, maka penyidik harus memastikan sumber dana tersebut, waktu masuknya dana, hubungan dengan proses akuisisi perusahaan, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, hingga kemungkinan penerimaan hasil dari kegiatan usaha yang kini dipersoalkan secara pidana.

"Jika tidak ditemukan keterlibatan pidana, publik juga berhak mengetahui bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih," lanjutnya.

Pria berkumis tipis itu menyebut Kejagung sebenarnya telah menunjukkan langkah awal yang patut diapresiasi dengan menjerat pihak korporasi, konsultan perizinan, hingga pejabat negara.

"Tetapi keberanian awal itu akan kehilangan makna apabila penelusuran berhenti sebelum menyentuh seluruh pihak yang tercatat dalam struktur pemilik manfaat," tukas Hamdi.

Ia juga menegaskan kasus tambang tidak pernah hanya soal tanda tangan, melainkan juga soal siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan perusahaan, siapa yang membuka akses, dan siapa yang menikmati hasil akhirnya.

Hamdi mengakui data AHU memang bukan vonis. Data tersebut harus diuji dengan akta pendirian dan perubahan perseroan, bukti setoran modal, rekening bank, pembukuan, laporan pajak, transaksi antarperusahaan, dokumen ekspor, serta aliran dana hasil penjualan bauksit.

"Namun justru karena itu, nama yang muncul dalam data pemilik manfaat tidak boleh dibiarkan lenyap begitu saja dari peta penyidikan," tegasnya lagi.

Karena itu. Hamdi mendesak Kejagung membuka seluruh peta kepemilikan manfaat PT QSS. Jangan sampai perkara ini hanya menyentuh operator dan pengurus yang tampak di depan, sementara orang-orang yang diduga berada di belakang dana, saham, dan manfaat ekonomi justru hilang dari sorotan.

"Dalam perkara korupsi pertambangan, keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah ditangkap, tetapi harus berani mengejar siapa pun yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati hasilnya," tuntas Hamdi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK