Fakta Nasional

Jasman Panjaitan Ungkap Sosok Febrie Adriansyah Saat Masih Jadi Anak Buah

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, mengungkap penilaiannya terhadap Febrie Adriansyah saat masih menjadi bawahannya di Kejaksaan. Jasman menyampaikan hal itu ketika hadir se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 22 August 2026 📖 1 menit
Jasman Panjaitan Ungkap Sosok Febrie Adriansyah Saat Masih Jadi Anak Buah

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, mengungkap penilaiannya terhadap Febrie Adriansyah saat masih menjadi bawahannya di Kejaksaan.

Jasman menyampaikan hal itu ketika hadir sebagai saksi yang dihadirkan kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Saat itu, Febrie masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jasman, dirinya mengenal Febrie cukup dekat selama bekerja bersama. Ia menyebut Febrie sebagai sosok yang jujur serta patuh terhadap arahan pimpinan.

"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujar Jasman dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/8).

Jasman mengatakan dirinya pernah bekerja sama dengan Febrie selama hampir tiga tahun. Setelah itu, ia mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dalam persidangan, Jasman juga memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi berdasarkan pengalamannya saat menjabat Direktur Penyidikan.

Ia menjelaskan, laporan tindak pidana dibuat Kepala Subdirektorat untuk kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, dilakukan ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," kata Jasman.

Menurut dia, penetapan tersangka juga harus didukung keterangan saksi dan bukti. "Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Jasman menyebut pola kerja Kejaksaan pada masa itu berjalan dalam satu komando. "Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," imbuhnya.

Sementara itu, Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka hingga penggeledahan rumahnya di Sentul. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.

Selain Febrie, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK