Fakta Nasional

Jejak Harta Nurhadi: KPK Telusuri Aliran Dana di Perkebunan Sawit

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penelusurann…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 July 2025 📖 1 menit
Jejak Harta Nurhadi: KPK Telusuri Aliran Dana di Perkebunan Sawit
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penelusurannya pada aset kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Salah satu aset yang tengah didalami secara intensif adalah kepemilikan lahan sawit yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Untuk membongkar aliran dana ini, tim penyidik KPK telah memeriksa dua orang saksi penting pada Senin, 14 Juli 2025. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Sumatera Utara itu menghadirkan Musa Daulae, seorang Notaris/PPAT, dan Maskur Halomoan Daulay, yang berperan sebagai pengelola kebun sawit milik Nurhadi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kedua saksi didalami pengetahuannya "terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD [Nurhadi] dan mekanisme pengelolaan hasilnya." Keterangan dari keduanya diharapkan dapat memetakan secara jelas bagaimana uang haram disamarkan melalui bisnis perkebunan.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Nurhadi. Ironisnya, tim penyidik KPK kembali menangkap Nurhadi pada akhir Juni lalu, tepat saat ia baru saja menyelesaikan masa pidananya di Lapas Sukamiskin.

Penangkapan ini menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil korupsi. Meskipun dalam putusan kasus suap sebelumnya majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 miliar, KPK kini menempuh jalur lain melalui penyidikan TPPU untuk mengejar aset-aset tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK