Fakta Nasional

Jejak Perintah di Balik Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens menyelidiki dugaan bahwa eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tidak bertindak sendiri dalam menerima suap proyek pembangunan jalan. Plt…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 July 2025 📖 1 menit
Jejak Perintah di Balik Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens menyelidiki dugaan bahwa eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tidak bertindak sendiri dalam menerima suap proyek pembangunan jalan. Plt Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keyakinan bahwa ada kekuatan di balik keputusan Topan mengambil uang haram tersebut.

Penyidik KPK telah memeriksa keluarga Topan dan menggali keterangan dari rekan-rekan kerjanya. Data elektronik yang disita kini diolah di laboratorium forensik untuk melacak jejak komunikasi dan transfer dana.

Dengan menganalisis metadata pesan dan riwayat log panggilan, KPK berharap menemukan siapa saja pihak yang memberi perintah maupun menyalurkan uang suap.

Fokus utama penyidikan terbagi dua: pertama, mencari tahu siapa yang memerintahkan Topan; kedua, menelusuri kemana uang suap mengalir setelah diterima. Berdasarkan pola kasus serupa, perintah biasanya datang sebelum proyek dieksekusi, dan uang dibagi setelah pekerjaan rampung. KPK akan menggali lebih jauh pengaturan tersebut hingga ke level kontraktor dan subkontraktor.

OTT pada 26 Juni 2025 memunculkan lima tersangka dalam dua klaster: Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar di Dinas PUPR Sumut; serta Heliyanto, M. Akhirun Efendi, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total enam proyek ini mencapai sekitar Rp 231,8 miliar. Sebagai pemberi, dua kontraktor utama diduga menyiapkan dana, sementara Topan dan pejabat PUPR lain bertindak sebagai penerima.

KPK menegaskan tidak akan berhenti sampai menemukan dalang di balik praktik korupsi infrastruktur daerah ini. Penyidik terus memanggil pihak-pihak terkait untuk memperkuat bukti dan jaringan aliran dana. Hasil penyidikan diharapkan mengungkap bukan hanya siapa eksekutor, tetapi juga otak utama di balik skema suap ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK