Fakta Nasional

Jejaring Elite di Balik Pembelian Puluhan Ribu Motor Listrik BGN

PENGADAAN sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan persoalan multidimensional yang mencakup aspek efisiensi fiskal, rasionalitas alokasi anggaran, serta tata kelo…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 April 2026 📖 4 menit
Jejaring Elite di Balik Pembelian Puluhan Ribu Motor Listrik BGN
Pembelian Motor Badan Gizi Nasional/scrsht Instagram

PENGADAAN sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjukkan persoalan multidimensional yang mencakup aspek efisiensi fiskal, rasionalitas alokasi anggaran, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa, termasuk keterkaitan aktor-aktor yang berada di dalam jejaring perusahaan penyedia.

Berdasarkan data anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk rencana pengadaan 25.000 unit, harga rata-rata per unit dapat dihitung sebesar Rp 48.000.000.

Nilai ini konsisten dengan harga katalog yang berkisar antara Rp 48.840.000 hingga Rp 49.950.000 per unit, sehingga mencerminkan bahwa pengadaan dilakukan pada tingkat harga mendekati harga ritel tanpa adanya diskon signifikan, meskipun dilakukan dalam skala besar.

Dalam prinsip ekonomi pengadaan publik, pembelian dalam jumlah besar seharusnya menghasilkan penurunan harga satuan melalui mekanisme skala ekonomi, sehingga kondisi ini mengindikasikan potensi inefisiensi sejak tahap perencanaan.

Ketidakefisienan tersebut semakin terlihat ketika realisasi pengadaan hanya mencapai 21.801 unit. Dengan total anggaran tetap sebesar Rp 1,2 triliun, harga efektif per unit meningkat menjadi sekitar Rp 55.000.000.

Selisih antara harga baseline Rp 48.000.000 dan harga efektif Rp 55.000.000 menunjukkan kenaikan implisit sebesar Rp 7.000.000 per unit, yang secara agregat menghasilkan potensi inefisiensi sekitar Rp 152.607.000.000.

Hal ini menunjukkan bahwa kontrak pengadaan tidak cukup adaptif terhadap perubahan volume, sehingga penurunan jumlah unit tidak diikuti dengan penyesuaian harga satuan, yang pada akhirnya meningkatkan beban fiskal negara.

Dari sisi rasionalitas penggunaan, sepeda motor listrik tersebut diperuntukkan bagi operasional Kepala SPPG yang bersifat administratif, bukan untuk distribusi logistik utama.

Oleh karena itu, kebutuhan fungsionalnya terbatas pada mobilitas dasar, yang secara teknis dapat dipenuhi oleh kendaraan dengan spesifikasi dan harga yang lebih rendah.

Dalam skenario alternatif dengan harga Rp 20.000.000 per unit, terdapat selisih sebesar Rp 28.000.000 per unit dibandingkan harga aktual.

Dengan basis rencana 25.000 unit, potensi penghematan mencapai Rp 700.000.000.000, sedangkan berdasarkan realisasi 21.801 unit, penghematan mencapai sekitar Rp 610.428.000.000.

Nilai ini menunjukkan besarnya opportunity cost akibat pemilihan spesifikasi dan harga yang tidak optimal.

Implikasi dari selisih tersebut menjadi signifikan jika dikaitkan dengan tujuan utama program makan bergizi gratis (MBG).

Dengan asumsi biaya per porsi sebesar Rp 10.000, penghematan sebesar Rp 610,428 miliar hingga Rp 700 miliar setara dengan tambahan sekitar 61.042.800 hingga 70.000.000 porsi makanan.

Dalam siklus operasional 20 hari, jumlah tersebut dapat menjangkau sekitar 3.052.140 hingga 3.500.000 anak sebagai penerima manfaat.

Dengan demikian, keputusan dalam struktur belanja modal memiliki dampak langsung terhadap kapasitas intervensi sosial negara.

Dalam dimensi tata kelola dan jejaring aktor, vendor pengadaan yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal tercatat dimiliki oleh Andri Mulyono dengan porsi saham 72,5 persen yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama, serta Yenna Yuniana dengan kepemilikan 27,5 persen yang menjabat sebagai Direktur.

Keduanya diketahui pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyaluran bantuan sosial Covid-19, sehingga keberadaan mereka dalam proyek pengadaan bernilai besar meningkatkan sensitivitas terhadap risiko tata kelola.

Selain itu, terdapat nama A. Budiharja R., seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang telah pensiun, yang tercatat sebagai Komisaris tanpa kepemilikan saham. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan pada era Menteri Ryamizard Ryacudu serta Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut pada tahun 2020.

Kehadiran figur dengan latar belakang militer dan posisi strategis di pemerintahan memperlihatkan adanya keterkaitan antara sektor bisnis dan jejaring kekuasaan.

Di sisi lain, kepemilikan merek Emmo Mobility tercatat atas nama Abdullah Alwi, yang memiliki latar belakang sebagai General Manager Sales & Marketing di PT WIKA Industri & Manufaktur (produsen motor listrik nasional Gesits) .

Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) yang diketuai oleh Irjen Pol (Purn) Budi Setiyadi, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Struktur ini menunjukkan adanya pemisahan antara pemilik merek dan entitas vendor, yang berpotensi menciptakan rantai distribusi berlapis dan meningkatkan margin harga tanpa peningkatan nilai tambah produksi yang signifikan.

Lebih lanjut, terdapat indikasi kelemahan kapasitas operasional Emmo Mobility, di mana perusahaan baru meluncurkan produknya pada tahun 2025 dan baru mempublikasikan produk pada tahun 2026, namun telah memperoleh proyek bernilai Rp 1,2 triliun.

Klaim keberadaan 50 dealer tidak dapat diverifikasi secara independen, sementara alamat perusahaan merujuk pada entitas lain, yaitu PT Kaisar Motorindo Industri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan layanan purna jual dan keberlanjutan operasional kendaraan dalam jangka panjang.

Secara keseluruhan, pengadaan ini mencerminkan kombinasi antara inefisiensi harga, ketidaktepatan alokasi anggaran, serta potensi risiko tata kelola yang diperkuat oleh jejaring aktor dengan latar belakang birokrasi, militer, dan industri.

Tidak adanya diskon skala besar, kenaikan harga efektif akibat ketidaksesuaian volume, serta pemilihan spesifikasi yang melampaui kebutuhan fungsional menunjukkan bahwa desain kebijakan belum sepenuhnya berorientasi pada efisiensi dan maksimalisasi manfaat publik.

Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini menghasilkan opportunity cost yang tinggi, di mana potensi penghematan dalam kisaran Rp 610 miliar hingga Rp 700 miliar tidak dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan intervensi gizi, sehingga tidak hanya mencerminkan pemborosan anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK