Jelang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun, Hakim Ingatkan Integritas
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis bagi sembilan terdakwa pada K…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun mencapai puncaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis bagi sembilan terdakwa pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jajaran eks petinggi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta, dilansir pada 25 Februari 2026.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba memengaruhi keputusan hakim.
Beliau meminta masyarakat maupun keluarga terdakwa untuk melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan majelis hakim demi keuntungan tertentu.
Integritas persidangan menjadi prioritas utama mengingat skala kerugian negara yang sangat fantastis dalam perkara impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi ini.
Sembilan terdakwa yang akan menghadapi putusan termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Selain itu, beberapa nama dari pihak swasta seperti Muhamad Kerry Adrianto Riza juga berada di deretan kursi pesakitan.
Publik menanti apakah vonis yang dijatuhkan akan sebanding dengan kerugian ekonomi masif yang dialami negara akibat praktik lancung tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.