Fakta Nasional

Jika MK Gagal Tangani Sengketa Pilkada, Politisi Senayan Usul Bentuk Lembaga Khusus

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Ia bahkan menyebutkan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 21 December 2024 📖 2 menit
Jika MK Gagal Tangani Sengketa Pilkada, Politisi Senayan Usul Bentuk Lembaga Khusus
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha/dnl.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Ia bahkan menyebutkan perlunya membentuk lembaga khusus jika MK dinilai tidak mampu menangani persoalan kepemiluan secara optimal.

"Saat ini MK menjadi harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi. Para hakim konstitusi harus menjaga integritas karena kepercayaan masyarakat sangat besar," ujar Toha, Jumat (20/12/2024).

Sejak dibuka pada 27 November 2024, MK telah menerima 308 permohonan sengketa Pilkada, yang terdiri dari 21 gugatan hasil pemilihan gubernur (Pilgub), 238 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Proses persidangan perkara tersebut dijadwalkan dimulai pada Januari 2025.

"Semakin banyak aduan ke MK artinya masyarakat semakin sadar hukum. Ini membantu mencegah demonstrasi yang berisiko menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa," jelas Toha.

Sorotan Integritas dan Evaluasi Kewenangan

Toha mengingatkan bahwa MK harus menjaga marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA). Ia menyoroti bahwa MK sebelumnya mengambil alih kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada dari MA karena dianggap lebih mampu.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa kewenangan MK dapat dievaluasi jika kepercayaan masyarakat tidak dipenuhi.

"Jika MK tidak mampu menjaga kepercayaan ini, perlu dipertimbangkan pembentukan lembaga atau peradilan khusus sengketa Pilkada," tambah legislator asal Jawa Tengah V tersebut.

Toha mengingatkan bahwa kasus suap penanganan sengketa Pilkada pada masa Akil Mochtar, yang membuat mantan Ketua MK divonis hukuman seumur hidup, harus menjadi peringatan keras bagi para hakim saat ini.

"Penyelewengan hukum dalam sengketa Pilkada adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum yang berat. Jangan sampai ada lagi praktik seperti itu," tegas Toha.

Toha juga mengajak masyarakat sipil untuk aktif mengawasi penanganan perkara sengketa Pilkada di MK. Menurutnya, pengawasan publik penting untuk mencegah adanya persekongkolan jahat dalam proses hukum.

"Masyarakat dan lembaga sipil harus ikut memantau. Jangan ada lagi pelanggaran keadilan yang mencederai demokrasi kita," pungkasnya.

Dengan lonjakan sengketa Pilkada dan sorotan integritas, proses di MK kali ini diharapkan menjadi ujian penting bagi lembaga tersebut dalam membuktikan profesionalisme dan keadilan hukum.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK