Fakta Nasional

Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Jokowi menyatakan menghormati proses hukum…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 25 September 2026 📖 2 menit
Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat pidato di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul ke- KH Musyafa Ali di Pondok Pesantren Al-Falah, Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2026).. Foto: Facebook
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, termasuk jalur pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Jokowi menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar di SD 16 Kota Madya Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta.

Setelah itu, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura. Jokowi kemudian menjelaskan pendidikan lanjutan Gibran melalui jalur O-Level, UTS Insearch, hingga MDIS di Singapura.

“Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” kata dia.

“Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” sambung Jokowi.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah disidangkan MK pada Senin (21/9/2026).

Pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan, mempertanyakan syarat pendidikan Gibran sekaligus penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang disebut diproses dalam waktu singkat.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” kata Denny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Terkait permintaan diskualifikasi Gibran dan pembatalan keputusan KPU, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.

Jokowi juga menyatakan persyaratan Gibran telah diterima KPU. “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ucap dia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK