Fakta Nasional

Jokowi Disebut Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September 2026

FAKTANASIONAL.NET - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Jokowi Disebut Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September 2026
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Jika Yakin Ijazah Palsu/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dokter Tifa akan menyampaikan eksepsinya pada 17 September 2026.

Di tengah proses tersebut, muncul rencana kehadiran Jokowi sebagai pihak yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya siap hadir apabila dipanggil oleh majelis hakim.

Yakup memperkirakan Jokowi dapat hadir dalam persidangan pada 23 September 2026. Perkiraan itu didasarkan pada jarak waktu sekitar satu pekan setelah agenda eksepsi.

"Kalau dari kami sih inginnya secepat-cepatnya, namun kalau Majelis Hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September," kata Yakup, Kamis (27/8/2026), dikutip dari SINDOnews.

Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa keputusan untuk menghadirkan Jokowi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Jaktim. Karena itu, pihaknya masih menunggu apakah majelis akan mengeluarkan panggilan kepada Jokowi.

"Tapi kembali kami tidak mau mendahului Majelis Hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.

Dengan demikian, tanggal 23 September 2026 masih berupa perkiraan dari pihak kuasa hukum, bukan jadwal kehadiran Jokowi yang telah diputuskan pengadilan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK