Fakta Nasional

Jokowi Disebut Tak Berkepentingan Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

FAKTANASIONAL.NET - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dilimpahkan ke pengadilan. Di tengah perkembangan kasus tersebut, tim kuasa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 1 menit
Jokowi Disebut Tak Berkepentingan Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa
Dokter Tifa dan Roy Suryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas tidak ditatahannya mereka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan/Scsht youtube.

FAKTANASIONAL.NET - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dilimpahkan ke pengadilan.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan terkait penahanan kedua terdakwa.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya konsisten menyatakan Presiden ke-7 RI itu tidak pernah menghendaki Roy Suryo maupun dr Tifa ditahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV pada Rabu (24/6) malam.

Menurut Rivai, keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sementara jaksa dapat mengambil langkah serupa demi kebutuhan penuntutan.

Ia menegaskan tidak ada faktor lain di luar mekanisme hukum yang memengaruhi proses tersebut.

Sikap Jokowi, kata Rivai, adalah menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rivai menjelaskan, Jokowi berharap perkara dugaan ijazah palsu dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Jika nantinya pengadilan menyatakan ijazah tersebut asli, maka mantan kepala negara itu ingin nama baiknya dipulihkan setelah isu tersebut menjadi perbincangan luas, termasuk di luar negeri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Setelah tahap II dilakukan, kejaksaan memutuskan tidak menahan keduanya, namun mewajibkan wajib lapor satu kali setiap pekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut persidangan perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat karena masuk kategori perkara penting. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK