Jokowi vs Roy Suryo: Saling Tantang, Sidang Jadi Arena Adu Nyali atau Adu Bukti?
SANTAI GURU ... belakang ini ada satu hal yang menarik dari polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Roy Suryo: perdebatan hukumnya semakin lama terasa seperti pertandingan tinju, hanya saja sarung tinjunya digant…
Dengarkan Ringkasan
SANTAI GURU... belakang ini ada satu hal yang menarik dari polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Roy Suryo: perdebatan hukumnya semakin lama terasa seperti pertandingan tinju, hanya saja sarung tinjunya diganti dokumen hukum.
Belum selesai satu pernyataan, muncul tantangan. Belum reda satu tantangan, keluar tantangan balasan. Publik akhirnya seperti penonton di tribun: tidak ikut bertanding, tetapi ikut deg-degan menunggu siapa yang naik ring berikutnya.
Ketegangan kembali mencuat setelah Jokowi merespons langkah Roy Suryo bersama dr. Tifa yang mengajukan praperadilan. Jokowi secara terbuka menantang mereka agar tidak berlama-lama pada jalur praperadilan dan membuktikan tuduhan dalam persidangan pokok perkara.
Secara politik dan komunikasi publik, pernyataan itu tentu menarik. Jokowi bahkan menyatakan siap hadir di persidangan dan membawa dokumen pendidikan aslinya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 yang disebut berada di kejaksaan.
Pesannya sederhana: kalau yakin 100 persen ijazah itu palsu, silakan buktikan.
Masalahnya, hukum bukan sekadar pertandingan siapa yang paling berani berkata, “Ayo maju!”
Roy Suryo kemudian membalas tantangan tersebut. Ia menilai pernyataan Jokowi justru memalukan karena dianggap menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana.
Menurut Roy, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang tersedia dalam KUHAP. Artinya, mengajukan praperadilan bukan otomatis berarti seseorang sedang mengulur-ulur waktu. Ada prosedur formal yang memang dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu sebelum perkara masuk ke pokok persoalan.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Jokowi berbicara dari sudut pandang sederhana: kalau punya bukti, mari dibuktikan di pengadilan.
Roy Suryo berbicara dari sudut pandang prosedural: sebelum masuk ke pertandingan utama, pastikan dulu tiket, aturan pertandingan, dan wasitnya sah.
Keduanya sebenarnya sedang berbicara tentang hal berbeda. Yang satu menekankan substansi, sementara yang lain menekankan prosedur.
Kalau dibawa ke pertandingan sepak bola, Jokowi mungkin berkata, “Sudah, main saja bolanya.”
Roy menjawab, “Tunggu dulu, cek VAR, cek aturan pertandingan, cek apakah wasitnya sah.”
Publik pun akhirnya bingung: ini sidang hukum atau final Piala Dunia?
Yang Seharusnya Menang Adalah Bukti
Polemik tersebut semakin panas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota perlawanan atau eksepsi dari pihak dr. Tifa yang sebelumnya sempat menggugurkan dakwaan jaksa.
Perdebatan kemudian melebar pada persoalan keaslian dokumen legalisir, salinan administrasi, hingga status kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di ruang publik, persoalan hukum ini juga berkembang menjadi perang argumentasi. Praktisi hukum ikut memberikan pandangan, sementara masyarakat menjadi komentator dadakan.
Ada yang yakin dokumen tersebut asli. Ada yang mempertanyakan keasliannya. Ada pula yang mungkin sebenarnya hanya ingin tahu kapan serial ini tamat.
Namun, justru di sinilah kita perlu berhati-hati.
Perkara hukum tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, paling terkenal, atau paling piawai membuat tantangan. Kebenaran hukum harus diuji melalui bukti dan mekanisme yang berlaku.
Kalau memang ada dokumen yang dinilai palsu, buktikan dengan alat bukti yang sah. Jika tuduhan tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukum dan moral yang harus dihormati.
Sebaliknya, jika prosedur hukum memang dilanggar, mekanisme hukum juga harus memberikan ruang untuk mengujinya.
Jangan sampai publik akhirnya mendapatkan kesan bahwa hukum hanya menjadi panggung adu keberanian.
Jangan Jadikan Pengadilan sebagai Ring Tinju
Yang paling penting dari kasus ini sebenarnya bukan siapa yang lebih galak menantang.
Jokowi boleh mengatakan siap membawa dokumen asli. Roy Suryo boleh menggunakan hak hukum yang tersedia. Semua pihak boleh menyampaikan argumentasi sepanjang berada dalam koridor hukum.
Tetapi pada akhirnya, pengadilan bukan tempat untuk mencari siapa yang paling jago membuat pernyataan.
Pengadilan adalah tempat menguji fakta.
Karena itu, publik sebaiknya tidak buru-buru menjadi hakim sebelum proses hukum selesai. Jangan pula menganggap sebuah tuduhan otomatis benar hanya karena disampaikan berulang-ulang. Sebaliknya, jangan menganggap sebuah bantahan otomatis menyelesaikan persoalan.
Ada satu prinsip sederhana yang seharusnya berlaku: bukti berbicara lebih keras daripada tantangan.
Kalau memang asli, tunjukkan dan buktikan secara hukum. Kalau memang palsu, buktikan pula melalui mekanisme hukum yang sah.
Sebab kalau setiap perkara diselesaikan dengan saling tantang, lama-lama pengadilan tidak ubahnya arena tinju. Bedanya, di sini yang dipukul bukan lawan, melainkan argumen.
Dan yang seharusnya menjadi juara bukan Jokowi, bukan Roy Suryo, bukan siapa pun yang paling keras bersuara.
Juara sebenarnya adalah kebenaran yang dapat dibuktikan secara hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.