Judi Online Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa, FPKB Desak Pembentukan UU dan Badan Khusus
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar judi online (judol) dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Usulan ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar judi online (judol) dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Usulan ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha, yang menilai dampak judi online telah meluas dan menimbulkan kerugian masif, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Jika judi online masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka penanganannya harus setara dengan korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida,” ujar Toha, Selasa (10/12/2024).
Toha mengungkapkan bahwa dampak judi online kini telah menjadi bencana sosial yang sistemis, termasuk menyeret generasi muda ke dalam jerat perjudian. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 25% pelaku judi online di Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
“Dengan dampak yang sangat luas ini, kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara yang luar biasa pula, seperti pembentukan undang-undang khusus (lex specialist) dan badan pengawas khusus,” tegas legislator asal Jawa Tengah V tersebut.
Toha menyoroti langkah sejumlah negara dalam menangani perjudian. Ia mencontohkan Singapura yang memiliki sistem perjudian terintegrasi dan terkontrol sehingga judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Inggris juga memiliki regulasi khusus melalui Undang-Undang Perjudian dan Komisi Perjudian sebagai badan pengawas.
“Indonesia perlu mencontoh langkah tersebut. Saat ini, jerat hukum untuk judi online masih tercampur dalam UU ITE dan KUHP. Hukuman maksimal memang berat, yakni 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, tetapi pelaksanaannya belum memberikan efek jera,” katanya.
Toha juga mengungkapkan bahwa modus operandi judi online semakin canggih dengan berbagai jenis permainan digital. Data menunjukkan bahwa transaksi judi online di Indonesia hingga kuartal I 2024 telah mencapai Rp101 triliun, melebihi alokasi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang hanya sebesar Rp81,6 triliun.
Data PPATK per Juli 2024 mencatat lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak:
Jawa Barat: 535.644 pemain, transaksi Rp 3,8 triliun.
DKI Jakarta: 238.568 pemain, transaksi Rp 2,3 triliun.
Jawa Tengah: 201.963 pemain, transaksi Rp 1,3 triliun.
Banten: 150.302 pemain, transaksi Rp 1,02 triliun.
Jawa Timur: 135.227 pemain, transaksi Rp 1,05 triliun.
Toha menilai penegakan hukum yang tegas dan regulasi yang spesifik akan menjadi langkah penting untuk menghentikan laju kejahatan ini. “Kami di Fraksi PKB mendorong segera dibentuk UU khusus dan badan pengawas untuk memastikan penanganan judi online dilakukan secara menyeluruh dan efektif,” pungkasnya.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.