Kabar Gembira Bagi Ojol: Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Potongan Aplikasi Hanya 8%
FAKTANASIONAL.NET - Angin segar berembus bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transpor…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Angin segar berembus bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu poin revolusioner dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi (biaya bagi hasil) menjadi hanya 8%.
Kebijakan ini memastikan para pengemudi berhak mengantongi pendapatan minimal sebesar 92% dari biaya perjalanan.
Dalam keterangannya yang dikutip melalui laman CNBC pada 4 Mei 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar soal angka pendapatan.
Perpres ini juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja dan integrasi dengan BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan bagi seluruh mitra.
"Para pengemudi harus mendapatkan perlindungan nyata. Dari semula mereka hanya menerima 80%, kini pendapatan mereka kami naikkan menjadi minimal 92%," tegas Presiden.
Langkah ini diambil untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di sektor gig economy.
Dengan porsi pendapatan yang lebih besar dan jaminan kesehatan yang jelas, pemerintah berharap taraf hidup mitra pengemudi ojek online dapat meningkat secara signifikan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Raksasa teknologi seperti GoTo dan Grab segera memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah sembari melakukan pengkajian mendalam terhadap detail implikasi peraturan tersebut.
Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menekankan bahwa perubahan komisi ini merupakan pergeseran mendasar dalam model bisnis platform digital sebagai marketplace.
Pihak aplikator berjanji akan terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi aturan ini tidak mengganggu keterjangkauan harga bagi konsumen.
Sebagai gambaran, jika aturan ini berlaku, biaya layanan yang biasanya diambil aplikasi dari simulasi biaya perjalanan tertentu dapat turun drastis dari kisaran Rp3.000 menjadi hanya sekitar Rp1.200, memberikan margin keuntungan yang jauh lebih besar bagi kantong pengemudi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.