Fakta Nasional

Kabar Gembira! THR 2026 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Aturannya

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan main terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tahun 2026. Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, ditegaskan bahwa hak tahu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 04 March 2026 📖 1 menit
Kabar Gembira! THR 2026 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Aturannya
/(ilustrasi/@pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan main terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tahun 2026.

Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, ditegaskan bahwa hak tahunan karyawan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba tanpa dicicil sedikit pun.

THR 2026 wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi mereka yang sudah mencapai masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu bulan upah penuh.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional menggunakan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas dengan perhitungan rata-rata upah bulanan.

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal guna membantu persiapan mudik pekerja. Untuk mengawal hak buruh, Kemnaker menyediakan Posko Satgas Ketenagakerjaan yang terintegrasi secara daring.

Jika ada perusahaan yang membandel atau mencicil pembayaran, pekerja dapat melaporkannya melalui laman resmi Posko THR untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak berwenang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK