Kabar Gembira untuk Driver, GoTo dan Grab Resmi Pangkas Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
FAKTANASIONAL.NET — Dua raksasa aplikator transportasi daring di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia, resmi mengumumkan penurunan potongan tarif komisi menjadi 8 persen bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol).…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Dua raksasa aplikator transportasi daring di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia, resmi mengumumkan penurunan potongan tarif komisi menjadi 8 persen bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan baru yang berpihak pada kesejahteraan pengemudi ini akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Keputusan besar tersebut disampaikan langsung oleh jajaran direksi kedua perusahaan usai menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa penyesuaian komisi ini akan segera dinikmati oleh para mitra driver dalam waktu dekat.
"Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini," ujar Catherine usai pertemuan di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Saham GOTO Meroket akibat Kabar Negosiasi Merger dengan Grab
Senada dengan kompetitornya, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga memastikan bahwa skema potongan komisi 8 persen tersebut akan diimplementasikan secara serentak pada layanan roda dua mereka.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," tutur Neneng.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyambut baik langkah progresif yang diambil oleh kedua aplikator.
Cucun mengungkapkan bahwa pemangkasan potongan tarif dari pihak aplikator ini tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui proses diskusi dan pengawalan yang panjang. Hal ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah bersama DPR dalam mengawal kesejahteraan para mitra ojol di tanah air.
"Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya," kata Cucun menegaskan bahwa pembagian kini menjadi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen murni untuk pendapatan pengemudi.
Dengan kebijakan baru ini, para pengemudi ojol dari Gojek maupun Grab dipastikan akan membawa pulang pendapatan bersih yang lebih besar mulai awal bulan depan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.