Fakta Nasional

Kado Manis May Day: Aturan Outsourcing Diperketat dan Satgas PHK Resmi Dibentuk!

FAKTANASIONAL.NET - Kabar gembira menghampiri jutaan buruh di tanah air menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, memastikan bahwa pemerintah akan segera mengum…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 April 2026 📖 1 menit
Kado Manis May Day: Aturan Outsourcing Diperketat dan Satgas PHK Resmi Dibentuk!
Kado Manis May Day: Aturan Outsourcing Diperketat dan Satgas PHK Resmi Dibentuk!/(Foto: Ilustrasi Gemini)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kabar gembira menghampiri jutaan buruh di tanah air menjelang peringatan Hari Buruh Internasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan regulasi terbaru mengenai outsourcing (alih daya) serta meresmikan Satgas Mitigasi PHK sebelum 1 Mei 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi stabilitas dunia kerja di Indonesia.

Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (29/4/2026), Andi Gani memberikan bocoran krusial terkait aturan alih daya.

Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang bakal mengadopsi kembali semangat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Hal ini merupakan respons atas kritik terhadap praktik outsourcing saat ini yang dinilai terlalu bebas dan tanpa batas waktu.

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat klasifikasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Selain batasan durasi yang lebih jelas, regulasi baru ini juga akan memuat sanksi pidana yang tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Presiden dijadwalkan akan mengumumkan poin-poin utama kebijakan ini secara langsung dalam waktu dekat, guna memastikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi pekerja.

Selain urusan alih daya, pembentukan Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh menjadi agenda prioritas. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai lembaga ini disebut telah siap.

Andi Gani menekankan bahwa Satgas ini bersifat inklusif, melibatkan seluruh pimpinan konfederasi buruh tanpa memandang jumlah anggota, demi menjaga persatuan dalam perjuangan hak pekerja.

Satgas ini dirancang sebagai lembaga lintas sektoral yang kuat. Cakupan tugasnya tidak hanya sebatas mitigasi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga mencakup penyediaan fasilitas dasar seperti perumahan, jaminan kesehatan, hingga pendidikan bagi anak-anak buruh.

Dengan melibatkan akademisi dan pejabat eselon 1 dari berbagai kementerian, Satgas ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif bagi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK