Kajari Bandarlampung "Bungkam" Soal Putusan Kasus Aborsi yang Segera di Eksekusi
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa mahasiswa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Hara…
Dengarkan Ringkasan
Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksanya dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap.
Padahal, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh MA tersebut, seyogianya segera dilakukan eksekusi dalam waktu selambat-lambatnya 3×24 setelah petikan atau salinan putusan diterima.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung diakses pada Senin (28/9) menampilkan hasil putusan tanggal 24 Juni 2026 lalu, yang menjelaskan bahwa terdakwa Putri terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.
Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.