Fakta Nasional

Kajari Bandarlampung "Bungkam" Soal Putusan Kasus Aborsi yang Segera di Eksekusi

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa mahasiswa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Hara…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 September 2026 📖 2 menit
Kajari Bandarlampung "Bungkam" Soal Putusan Kasus Aborsi yang Segera di Eksekusi
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (FAKTANASIONAL/ADAM)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa mahasiswa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksanya dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap.

Saat dikonfirmasi pada Senin (28/9), melalui ponselnya baik dengan cara mengirim pesan WhatsApp maupun panggilan secara langsung, Kajari Bandarlampung tersebut tidak membalas bahkan hanya membaca pesan yang dikirimkan melalui ponselnya.

Padahal, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh MA tersebut, seyogianya segera dilakukan eksekusi dalam waktu selambat-lambatnya 3×24 setelah petikan atau salinan putusan diterima.

Informasi yang didapat, pada putusan kasus tersebut Kejari Bandarlampung sendiri sejak putusan MA diterbitkan telah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. Namun, terdakwa Putri tidak hadir dengan koperatif untuk memenuhi eksekusi tersebut. Putusan itu sendiri diterbitkan oleh MA sejak tanggal 24 Juni 2026 lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan agar terdakwa Putri menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung diakses pada Senin (28/9) menampilkan hasil putusan tanggal 24 Juni 2026 lalu, yang menjelaskan bahwa terdakwa Putri terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Terdakwa Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK