Kajari Konawe Fachrizal Diamankan Tim Kejati Sultra, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diselidiki
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Kasus terseb…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang kini ditangani melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan terhadap Fachrizal. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada Senin (5/10), sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi tersebut disampaikan Sugeng kepada wartawan pada Kamis (8/10).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kejaksaan itu menjadi dasar dilakukannya pengamanan oleh tim Pam SDO Kejati Sultra.
Sugeng menjelaskan bahwa setelah diamankan, Fachrizal langsung diserahkan kepada Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut kini berada dalam kewenangan institusi kejaksaan di tingkat pusat.
"Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," jelas Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10), dikutip Redaksi dari CNN.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Fachrizal telah dilimpahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh pihak yang berwenang di tingkat pusat.
"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Hingga Kamis (8/10), Sugeng belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Fachrizal. Belum ada pula keterangan mengenai kemungkinan keterkaitan persoalan tersebut dengan penanganan perkara tertentu di wilayah Konawe.
Sugeng menyatakan bahwa materi pemeriksaan masih didalami oleh Kejagung. Keputusan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut juga menjadi kewenangan institusi itu.
"Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan," katanya.
Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai yang menjadi dasar pengamanan Fachrizal. Namun, rincian dugaan tersebut belum dipaparkan secara terbuka oleh pihak Kejati Sultra.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.