Fakta Nasional

Kajian Dana Bantuan Keuangan Parpol oleh KPK sebagai Landasan Revisi UU Pemilu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pemberian dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol), baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 22 May 2025 📖 1 menit
Kajian Dana Bantuan Keuangan Parpol oleh KPK sebagai Landasan Revisi UU Pemilu
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pemberian dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol), baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Upaya ini diharapkan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“KPK berharap kajian yang sedang kami lakukan bisa menjadi insight atau masukan dalam penyusunan UU Pemilu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Dalam proses kajian tersebut, KPK tidak hanya mengandalkan data statistik semata, melainkan juga pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai lembaga negara, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kajian KPK meliputi pemetaan beban biaya politik dalam setiap tahapan pemilu—pra-pemilu, saat pemilu, hingga pasca-pemilu.

Dengan banyaknya variabel bersifat subjektif seperti ongkos kampanye, logistik, serta jaringan birokrasi, KPK berupaya mengidentifikasi celah penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.

Tidak hanya diskusi internal, KPK juga mengundang pakar hukum tata negara, ekonom politik, serta lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan pandangan kritis.

Data KPK mencatat sepanjang 2024 hingga Mei 2025, 363 anggota DPR dan DPRD, 171 bupati dan wali kota, serta 30 gubernur tersandung kasus korupsi—sebagian besar terkait pendanaan politik dan penyalahgunaan jabatan.

Dengan rekomendasi konkret, KPK berharap revisi UU Pemilu nanti dapat menetapkan formula alokasi dana parpol yang lebih rasional, transparan, dan akuntabel, sehingga beban politik mahal tidak mendorong pejabat publik menghalalkan cara demi pembiayaan elektoral.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK