Kapitalisme Bencana
KRISIS selalu menghadirkan ironi. Di satu sisi, ia adalah momen ketika masyarakat berharap negara hadir dengan cepat, tegas, dan penuh empati. Di sisi lain, sejarah menunjukkan bahwa masa-masa penuh guncangan sering kali menjadi periode ketika keput…
Dengarkan Ringkasan
KRISIS selalu menghadirkan ironi. Di satu sisi, ia adalah momen ketika masyarakat berharap negara hadir dengan cepat, tegas, dan penuh empati.
Di sisi lain, sejarah menunjukkan bahwa masa-masa penuh guncangan sering kali menjadi periode ketika keputusan-keputusan besar diambil dengan pengawasan publik yang jauh lebih lemah.
Dalam kondisi seperti itulah muncul pertanyaan yang jarang diajukan: apakah setiap kebijakan yang lahir saat krisis benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan lebih besar dari keadaan tersebut?
Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu pokok pemikiran Naomi Klein dalam The Shock Doctrine.
Melalui konsep yang ia sebut sebagai disaster capitalism, Klein mengkritik praktik pemanfaatan situasi darurat untuk mendorong agenda politik maupun ekonomi yang sebelumnya sulit diterapkan.
Bagi Klein, persoalannya bukan semata-mata krisis itu sendiri, melainkan bagaimana krisis dapat menjadi ruang yang membuka peluang bagi konsentrasi kekuasaan dan kepentingan tertentu.
Pandangan tersebut bukan berarti setiap bencana, pandemi, konflik, atau gejolak ekonomi sengaja diciptakan oleh pemerintah atau elite tertentu.
Klaim semacam itu memerlukan bukti yang kuat. Namun, sejarah memang memperlihatkan bahwa keadaan darurat sering kali dimanfaatkan untuk mempercepat kebijakan yang sebelumnya menuai penolakan.
Dalam situasi ketika masyarakat lebih fokus menyelamatkan diri, ruang untuk mengkritisi keputusan pemerintah cenderung menyempit.
Di sinilah relevansi pemikiran Klein. Krisis tidak hanya menguji kesiapan sebuah bangsa menghadapi bencana, tetapi juga menguji kualitas demokrasi dan integritas para pemegang kekuasaan.
Apakah keadaan darurat dijadikan alasan untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan terhadap warga, atau justru menjadi momentum memperluas kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai?
Dalam kehidupan politik modern, narasi penyelamatan sering kali memiliki daya tarik yang luar biasa.
Sosok yang tampil membawa solusi pada saat masyarakat mengalami kepanikan akan lebih mudah memperoleh legitimasi.
Tidak ada yang salah dengan kepemimpinan yang responsif.
Namun, legitimasi yang lahir dari keadaan darurat tetap harus disertai akuntabilitas.
Sebab, kekuasaan yang tidak diawasi, betapapun baik niat awalnya, selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tetap dapat dipertanyakan secara rasional.
Mengajukan pertanyaan bukan berarti menolak penanganan krisis.
Justru sebaliknya, pertanyaan-pertanyaan kritis adalah bagian dari upaya menjaga agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Dalam konteks Indonesia, pelajaran tersebut sangat relevan. Bangsa ini telah berkali-kali menghadapi bencana alam, pandemi, gejolak ekonomi, hingga berbagai keadaan darurat lainnya.
Setiap peristiwa selalu melahirkan kebijakan baru, pengalokasian anggaran besar, serta perubahan prioritas pembangunan.
Semua itu memang bisa diperlukan. Namun, besarnya anggaran dan luasnya kewenangan harus diimbangi dengan transparansi yang sama besarnya.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan sejauh mana hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik perlahan akan terkikis. Padahal, kepercayaan merupakan modal sosial yang sangat penting dalam menghadapi setiap krisis.
Pemikiran Naomi Klein juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diuji ketika keadaan berjalan normal.
Demokrasi justru diuji ketika tekanan sedang berada pada titik tertinggi. Pada saat itulah prinsip keterbukaan, kebebasan pers, supremasi hukum, dan pengawasan parlemen seharusnya diperkuat, bukan dikurangi atas nama efisiensi.
Pada akhirnya, masyarakat perlu membangun budaya kewaspadaan, bukan budaya kecurigaan. Kewaspadaan berarti mengawasi kebijakan dengan data, argumentasi, dan sikap kritis.
Sebaliknya, kecurigaan tanpa bukti hanya akan melahirkan disinformasi dan memperkeruh suasana. Perbedaan antara keduanya sangat penting agar kritik tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat.
Setiap krisis memang dapat menjadi titik balik. Ia bisa melahirkan reformasi yang memperkuat keadilan sosial, atau sebaliknya menjadi pintu masuk bagi kebijakan yang lebih menguntungkan segelintir pihak.
Pilihan itu tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga di tangan masyarakat yang bersedia mengawasi, bertanya, dan menuntut pertanggungjawaban.
Mungkin karena itulah pertanyaan yang paling penting setelah setiap krisis bukanlah siapa yang paling banyak tampil di depan kamera atau siapa yang paling lantang mengklaim keberhasilan.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kebijakan yang diambil benar-benar memperbaiki kehidupan masyarakat, siapa yang memperoleh manfaat terbesar setelah krisis berlalu, dan apakah seluruh prosesnya dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu terus hidup di ruang publik, demokrasi masih memiliki peluang untuk menjaga kekuasaan tetap berpihak kepada rakyat, bahkan di tengah guncangan yang paling besar sekalipun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.