Kapolresta Pontianak Disinyalir Terafiliasi Jaringan Aseng? Kapolri Diminta Bertindak Tegas!
FAKTANASIONAL.NET - Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto disinyalir juga termasuk jaringan Aseng mafia tambang bauksit dan emas, karena berupaya melakukan kriminalisasi terhadap FaktaKalbar.id, dengan menerima laporan Aseng pada Februari 2026, tentang pemberitaan hoax. Agar FaktaKalbar.id menghentikan semua pemberitaan tentang Aseng alias Sudianto. Padahal laporan yang sama kepada FaktaKalbar.id sebelumnya, sudah dihentikan Polda Kalbar.
FAKTANASIONAL.NET - Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto disinyalir juga termasuk jaringan Aseng mafia tambang bauksit dan emas, karena berupaya melakukan kriminalisasi terhadap FaktaKalbar.id, dengan menerima laporan Aseng pada Februari 2026, tentang pemberitaan hoax. Agar FaktaKalbar.id menghentikan semua pemberitaan tentang Aseng alias Sudianto. Padahal laporan yang sama kepada FaktaKalbar.id sebelumnya, sudah dihentikan Polda Kalbar.
Hingga saat ini laporan tersebut di Polresta Pontianak kepada FaktaKalbar.id masih terus berjalan, Padahal, Aseng sudah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026. Sementara laporan serupa Aseng atau Sudianto kepada FaktaKalbar.id pada Desember 2025 sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Kalbar karena tidak ditemukan unsur pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026, ketika CEO Fakta Kalbar, Andi Wardayanto ST mengetahui FaktaKalbar.id kembali dilaporkan oleh Sudianto alias Aseng ke Polresta Pontianak.
Meski demikian laporan yang sama kembali diterima Polresta Pontianak. Bahkan, Satreskrim Polresta Pontianak telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai klarifikasi.
Andi menilai penerimaan kembali laporan tersebut menimbulkan tanda tanya. Terlebih, laporan itu berkaitan dengan pemberitaan FaktaKalbar.id mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan Aseng.
"Ini kan aneh. Laporan yang sama sebelumnya sudah pernah disampaikan Aseng ke Polda Kalbar dan penyelidikannya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Namun, laporan itu kembali dilayangkan ke Polresta Pontianak dan sekarang justru ditindaklanjuti," kata Andi.
Andi mengatakan, pada awal bulan Mei 2026 dirinya sempat menemui langsung Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto di Polresta Pontianak untuk mempertanyakan penanganan laporan tersebut.
Namun, menurut Andi, dalam pertemuan itu Endang justru malah menyarankan agar Fakta Kalbar.id berdamai dengan Aseng.
"Ketika saya menemui Kapolresta langsung di kantornya untuk mempertanyakan persoalan ini, Kapolresta malah menyarankan FaktaKalbar.id berdamai dengan Aseng. Ini kan aneh. Mengapa kami yang justru disarankan berdamai, sementara laporan yang sama sebelumnya sudah dihentikan oleh Polda Kalbar? Dan dua jurnalis kami, satu lagi dari jurnalis media lain mendengar permintaan kapolresta agar kami berdamai aja dengan aseng," ujarnya.
Andi menduga laporan ke Polresta Pontianak tersebut, merupakan bagian dari upaya bargaining untuk menekan kerja jurnalistik Fakta Kalbar yang selama ini memberitakan aktivitas pertambangan bauksut dan emas ilegal Aseng di Kalimantan Barat. Dengan laporan Aseng ke Polresta Pontianak, Aseng dibantu Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto berharap agar.pemberitaan mengenai praktek mafia bauksit dan emas ilegal Aseng oleh FaktaKalbar.id serta media fakta group lainnya bisa berhenti.
Ia menyebut, sebelum Aseng ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 21 Mei 2026, sejumlah laporan terhadap FaktaKalbar juga pernah muncul. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga di framing dan direkayasa melakukan pemerasan.
Menurut Andi, laporan-laporan tersebut tidak terbukti. Ia juga menyinggung dugaan kedekatan Aseng dengan sejumlah pejabat kepolisian di Kalimantan Barat termasuk dengan Irjen Pipit Rismanto mantan Kapolda Kalbar.
"Dulu melalui Kompol Yoan Febriawan, ketika menjabat Kasubdit Siber Krimsus Polda Kalbar, juga pernah ada laporan terhadap saya, mulai dari pencemaran nama baik, ITE, sampai pemerasan. Namun, semuanya tidak terbukti, malah Yoan yang sekarang di proses dan ditahan di propam mabes polri" kata Andi.
Sebaliknya, kata dia, pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dilakukan Fakta Kalbar terus berlanjut hingga Aseng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2026.
"Fakta Kalbar terus memberitakan dugaan aktivitas tambang ilegal yang berkaitan dengan Aseng. Sekarang dia justru menjadi tersangka dan ditahan. Karena itu, kami juga menduga upaya kriminalisasi FaktaKalbar.id oleh kapolresta pontianak," ujarnya.
Pada 2 November 2026, Fakta Kalbar meminta konfirmasi untuk pemberitaan kepada Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto melalui pesan WhatsApp mengenai penanganan laporan Aseng pada Februari 2026 dan dugaan kriminalisasi terhadap CEO Fakta Kalbar tersebut.
Endang semula meminta konfirmasi dengannya secara langsung dan tatap muka. Tapi redaksi FaktaKalbar.id menolak, karena pengalaman konfirmasi dengan pihak berkasus sebelumnya yaitu Aseng di Kafe Kluwi malah berbuntut dijebak dan diframing, FaktaKalbar.id melakukan pemerasan.
Melalaui pesan WhatsApp Endang membantah adanya kriminalisasi dalam penanganan pengaduan Sudianto alias Aseng.
"Terkait pengaduan Saudara Aseng, Polresta Pontianak tidak melakukan kriminalisasi. Satreskrim Pontianak hanya mencari apakah ditemukan tindak pidana atau tidak," kata Endang melalui pesan WhatsApp, Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Menurut Endang, dalam proses tersebut penyidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dengan memberikan undangan untuk dimintai keterangan.
"Jadi dilakukan namanya klarifikasi kepada beberapa saksi dengan diberi undangan klarifikasi untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Ketika kembali ditanya apakah langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi, Endang menyatakan belum mengetahui secara terperinci perkembangan pengaduan tersebut.
"Baik, saya belum mengetahui sejauh mana pengaduan tersebut karena masih ditangani oleh Satreskrim," kata Endang.
Ironisnya, pemberitaan FaktaKalbar.id mengenai dugaan jaringan mafia tambang di Kalimantan Barat yang menyeret nama Aseng alias Sudianto terbukti memiliki dasar. Kejaksaan Agung RI kemudian menetapkan Sudianto sebagai tersangka dan menahannya pada 21 Mei 2026 dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat yang merugikan negara. Sementa Kompol Yoan Febriawan sedang ditahan dan disidik Propam Mabes Polri.(Tim FK dan FN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.