Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jok…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit saat melakukan ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kapolri, penahanan dilakukan sebagai rangkaian proses menjelang pelimpahan perkara tahap II kepada pihak kejaksaan.
Sebelum proses tersebut berlangsung, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka.
Langkah tersebut disebut bertujuan memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Listyo juga menegaskan bahwa penjelasan mengenai proses tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya kepada publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa disangkakan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, keduanya juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur manipulasi maupun perubahan data elektronik yang dianggap menyerupai data autentik.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik dan menyangkut isu yang telah lama bergulir di ruang publik.
Dengan proses penyidikan yang telah memasuki tahap lanjutan, kasus tersebut kini bergerak menuju proses penuntutan di kejaksaan sebelum akhirnya diuji dalam persidangan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.