Fakta Nasional

Kapolri Jenderal Sigit Memperkokoh Pelembagaan Polri (Bagian II)

KEPEMIMPINAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya dapat dinilai dari penanganan perkara, stabilitas keamanan, atau berbagai program yang menggunakan label Presisi. Di balik aktivitas operasional tersebut, terdapat serangkaian terobosan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 26 August 2026 📖 6 menit
Kapolri Jenderal Sigit Memperkokoh Pelembagaan Polri (Bagian II)
) -->

KEPEMIMPINAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya dapat dinilai dari penanganan perkara, stabilitas keamanan, atau berbagai program yang menggunakan label Presisi.

Di balik aktivitas operasional tersebut, terdapat serangkaian terobosan institusional yang menyentuh cara Polri merekrut anggota, menghadapi masyarakat di ruang digital, merespon laporan warga, menjaga kesehatan mental personel, hingga membangun keahlian baru di luar kompetensi kepolisian konvensional.

Sebagian perubahan itu bahkan telah dituangkan ke dalam kebijakan dan regulasi sehingga berpeluang bertahan melampaui masa jabatan Kapolri.

Jejak yang paling konkret terlihat pada kebijakan membuka pintu Kepolisian bagi penyandang disabilitas. Pada 2024, Polri untuk pertama kalinya membuka penerimaan Bintara bagi penyandang disabilitas, setelah sebelumnya kesempatan serupa juga diberikan melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Hasilnya, dua penyandang disabilitas diterima melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara.

Kebijakan tersebut mengubah paradigma lama bahwa kondisi fisik tertentu dengan sendirinya menutup kesempatan seseorang menjadi anggota Polri.

Kapasitas, kompetensi dan kesesuaian penempatan mulai memperoleh ruang yang lebih besar dalam menentukan siapa yang dapat mengabdi sebagai polisi.

Perubahan itu mempunyai konsekuensi institusional yang jauh lebih besar daripada angka 18 personel yang diterima pada tahun pertama.

Polri membuka kemungkinan bahwa kebutuhan organisasi di bidang teknologi informasi, siber, keuangan, perencanaan, administrasi dan fungsi nonlapangan lainnya dapat diisi berdasarkan kemampuan spesifik seseorang, termasuk oleh penyandang disabilitas.

Dengan demikian, kebijakan inklusi tidak berhenti pada pembangunan akses fisik atau pelayanan ramah disabilitas kepada masyarakat, tetapi masuk sampai ke jantung organisasi: siapa yang berhak mengenakan seragam Polri dan menjadi bagian organik institusi tersebut.

Terobosan berikutnya bahkan lahir hanya beberapa pekan setelah beliau dilantik menjadi Kapolri. Pada Februari 2021, Polri mengaktifkan Virtual Police sebagai pendekatan baru menghadapi potensi pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kebijakan itu ditopang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan menempatkan edukasi serta peringatan di depan proses penindakan.

Warga yang mengunggah konten yang dinilai berpotensi melanggar hukum dapat terlebih dahulu diberikan pemberitahuan agar memahami risiko hukumnya dan mempunyai kesempatan melakukan koreksi.

Nilai institusional Virtual Police bukan terletak pada patroli dunia maya, karena fungsi pengawasan dan penegakan hukum siber telah dikenal sebelumnya.

Perubahannya terletak pada urutan intervensi negara. Logika yang dibangun adalah pencegahan dan edukasi sebelum instrumen pidana digunakan.

Dalam konteks kritik panjang terhadap pasal-pasal UU ITE yang dianggap mudah menyeret ekspresi masyarakat ke ranah pidana, desain tersebut menunjukkan upaya menggeser sebagian respon kepolisian dari criminal enforcement first menuju prevention and correction first.

Pendekatan itu tentu tetap harus dijalankan dengan pengawasan agar tidak berubah menjadi pembatasan ekspresi, tetapi secara kelembagaan ia merupakan perubahan penting dalam cara polisi memasuki ruang digital.

Perubahan lain yang berpotensi memberikan dampak langsung kepada masyarakat muncul melalui PAMAPTA atau Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres.

Melalui Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, nomenklatur Kepala Unit pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu disesuaikan menjadi Perwira Samapta.

Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk memperkuat SPKT sebagai pusat pelayanan sekaligus pengendalian operasional harian kepolisian.

Perubahan tersebut tidak layak dipandang hanya sebagai pergantian nama jabatan. Persoalan terbesar pelayanan kepolisian sering muncul pada menit-menit pertama ketika masyarakat datang atau meminta pertolongan: siapa menerima informasi, siapa mengambil keputusan awal, siapa menggerakkan patroli, siapa menghubungkan fungsi reserse, lalu lintas, Samapta atau unit lain, dan siapa memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi.

Penguatan PAMAPTA berusaha menempatkan SPKT sebagai simpul respon operasional, sehingga kantor polisi bergerak dari pola pelayanan yang terfragmentasi menuju respon yang lebih terkoordinasi.

Di bidang internal, salah satu perubahan paling penting justru berlangsung jauh dari sorotan publik. Pada 25 November 2025 diterbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental di Lingkungan Polri.

Regulasi tersebut mengatur profipl kesehatan mental, bentuk pelayanan, pelaksana pelayanan, struktur dan tanggung jawab Tim Penguji Kesehatan Mental Polri hingga pengawasan dan pengendaliannya.

Peraturan itu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan mental diperlukan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk menunjang profesionalitas personel serta hubungan anggota Polri dengan keluarga dan masyarakat.

Signifikansinya sangat besar karena polisi bekerja dalam lingkungan dengan tekanan psikologis tinggi, berhadapan dengan konflik, kejahatan, kekerasan, korban, senjata api, jam kerja tidak menentu dan pengambilan keputusan yang sering harus dilakukan dalam hitungan detik.

Dalam kondisi seperti itu, kesehatan mental bukan persoalan privat seorang anggota. Kondisi psikologis personel berhubungan langsung dengan kualitas pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, hubungan dengan masyarakat dan keselamatan anggota sendiri.

Ketika kesehatan mental dimasukkan ke dalam sistem formal organisasi, Polri mulai memperlakukannya sebagai variabel kesiapan operasional dan kualitas SDM, bukan hanya persoalan individual setelah masalah terjadi.

Terobosan lainnya terlihat dalam perubahan orientasi rekrutmen melalui Bintara Kompetensi Khusus. Polri memang telah mengenal mekanisme Bakomsus sebelumnya, sehingga tidak tepat menyebut skema itu diciptakan pada masa Jenderal Listyo Sigit.

Namun pada 2024–2025 terjadi perluasan yang tidak lazim. Polri secara khusus merekrut lulusan pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat untuk mendukung agenda ketahanan pangan dan gizi nasional.
Sebanyak 593 Bintara Kompetensi Khusus dengan latar belakang bidang tersebut selesai menjalani pendidikan pada Juni 2025, terdiri atas 434 polisi laki-laki dan 159 polisi wanita.

Kebijakan tersebut memperkenalkan logika yang menarik dalam pembangunan SDM Kepolisian. Institusi tidak hanya mencari calon anggota untuk kemudian mengajarkan seluruh kompetensi dari awal, tetapi juga membawa kompetensi yang sudah dimiliki masyarakat masuk ke dalam organisasi.

Jika pola ini dikembangkan konsisten berdasarkan kebutuhan tugas, konsep tersebut dapat menjadi fondasi competency-based policing: kebutuhan terhadap ahli teknologi, keuangan, siber, lingkungan, kesehatan, bahasa atau disiplin tertentu dijawab melalui perekrutan talenta yang memang telah memiliki basis keilmuan tersebut.

Pada saat yang sama, Jenderal Listyo Sigit juga menggerakkan struktur Polri melalui Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan yang diluncurkan secara nasional pada 20 November 2024.

Pelaksanaannya melibatkan jaringan kewilayahan Polri dan menjadi bagian dukungan terhadap agenda ketahanan serta swasembada pangan pemerintah.

Dokumen pelaksanaan di daerah menunjukkan peluncuran tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2568/XI/KEP./2024 tanggal 19 November 2024.

Namun tidak semua kebijakan tersebut memiliki bobot warisan kelembagaan yang sama. Gugus tugas ketahanan pangan sangat bergantung pada prioritas pemerintahan pada suatu periode. Bakomsus pangan juga lahir untuk menjawab kebutuhan kebijakan tertentu.

Sebaliknya, rekrutmen penyandang disabilitas, penguatan PAMAPTA, pendekatan preventif Virtual Police dan regulasi kesehatan mental personel mempunyai potensi daya hidup lebih panjang, karena mengubah mekanisme internal Kepolisian dan dapat terus digunakan meskipun agenda politik pemerintah berubah.

Di sinilah perbedaan antara program dan terobosan institusional menjadi penting. Program dapat selesai ketika anggaran berhenti, target tercapai, pejabat berganti atau prioritas nasional berubah. Terobosan institusional meninggalkan prosedur, struktur, regulasi, standar baru atau paradigma yang terus bekerja setelah pencetusnya tidak lagi berada di jabatan tersebut.

Ukuran keberhasilan kepemimpinan Kapolri karena itu tidak cukup dihitung dari berapa banyak program yang diluncurkan, tetapi dari berapa banyak perubahan yang berhasil dikunci menjadi cara kerja permanen organisasi.
Jika ukuran tersebut digunakan, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan pola yang cukup jelas.

Pada sisi hulu, pintu rekrutmen diperluas bagi penyandang disabilitas dan berbagai kompetensi khusus. Pada sisi operasional, pelayanan awal masyarakat diperkuat melalui PAMAPTA. Di ruang digital, instrumen edukatif ditempatkan sebelum penegakan hukum melalui Virtual Police. Pada sisi internal, kesehatan mental mulai dibangun sebagai sistem kelembagaan. Sementara kapasitas organisasi Polri juga dibuat lebih adaptif untuk mendukung kebutuhan strategis negara.

Warisan terbesar seorang Kapolri pada akhirnya bukan berapa lama sebuah slogan bertahan terpampang di kantor-kantor polisi. Warisan yang lebih sulit dihapus adalah ketika sebuah gagasan telah berubah menjadi aturan, struktur, sistem rekrutmen, mekanisme pelayanan dan kebiasaan organisasi.

Dari perspektif itu, periode jenderal Listyo Sigit patut dibaca bukan hanya sebagai era “Presisi”, tetapi sebagai periode ketika sejumlah batas lama di tubuh Kepolisian mulai dibuka, diperbarui dan dilembagakan.

Itulah alasan mengapa istilah “terobosan institusional” lebih tepat daripada hanya menyebutnya sebagai inovasi. Yang berubah bukan semata alat atau program, tetapi pada beberapa bidang telah menyentuh arsitektur cara Polri memilih manusianya, mengelola manusianya, menggunakan kewenangannya dan melayani masyarakat.

Jika perubahan-perubahan tersebut terus dipertahankan dan disempurnakan setelah pergantian kepemimpinan, di situlah ukuran sesungguhnya bahwa sebuah kebijakan telah berubah menjadi legacy kelembagaan.

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute/HAI, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

Jakarta, 25 Agustus 2026

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK