Fakta Nasional

Kapolri Tegaskan Kepatuhan Institusi terhadap Aturan Jabatan Sipil

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen penuh Polri untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penempatan anggota aktif di jabatan sipil. Penegasan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 21 December 2025 📖 1 menit
Kapolri Tegaskan Kepatuhan Institusi terhadap Aturan Jabatan Sipil
Polri menyiapkan regulasi dan pemetaan jabatan dalam skema penerimaan anggota Polri jalur disabilitas di Mabes Polri, Jakarta./net

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen penuh Polri untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penempatan anggota aktif di jabatan sipil.

Penegasan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai keterlibatan kepolisian dalam lembaga pemerintahan di luar institusi Polri, dilansir 21 Desember 2025.

Penyusunan aturan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang menuntut adanya kepastian hukum. Polri sendiri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai langkah awal penyesuaian internal.

Meski demikian, Kapolri mengakui bahwa aturan yang lebih tinggi seperti PP sangat dibutuhkan untuk mengatur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kapolri berharap regulasi yang sedang digodok pemerintah dapat memberikan panduan yang jelas dan tidak multitafsir.

Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi serta menyinkronkan aturan Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dianggap sebagai bagian dari transformasi Polri menuju organisasi yang lebih transparan dan taat pada aturan hukum yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK