Kasasi Ditolak MA, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Menindaklanjuti putusan terse…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejagung akan segera memproses pembebasan para terdakwa setelah menerima salinan lengkap putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keputusan MA tersebut.
Namun, jaksa penuntut umum masih perlu mempelajari salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026), dikutip dari detikNews.
Anang menegaskan, putusan pada tingkat kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Kejagung menghormati keputusan majelis hakim MA.
“Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja,” imbuhnya.
Selain menyiapkan proses pembebasan, Kejagung juga mempersilakan para terdakwa apabila ingin mengajukan tuntutan ganti rugi.
Hal tersebut berkaitan dengan masa penahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan hingga penuntutan.
“Ya silakan saja. Ya siap, ya,” ucap Anang menanggapi kemungkinan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Mereka terdiri atas mantan pejabat Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI, yakni Yuddy Renaldi, Benny Riswandi, Dicky Syahbandinata, Supriyatno, Pujiono, Suldiarta, Priagung Suprapto, serta Babay Farid Wazdi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan ketika memutus permohonan kredit PT Sritex.
Hakim juga menilai tidak terdapat kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Akibat hukum dalam perkara tersebut dinilai bukan konsekuensi perbuatan para terdakwa.
Para bankir itu juga disebut tidak mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi setelah MA menolak permohonan jaksa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.