Kasasi Ditolak MA, Marcella Santoso Tetap Jalani 15 Tahun Penjara
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO). Putusan tersebut membuat hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Marcella Santoso dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Putusan tersebut membuat hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku dan perkara kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 14 September 2026, amar putusan kasasi menyatakan, “Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa.”
Putusan perkara nomor 9819 K/PID.SUS/2026 itu diketok pada Rabu, 2 September 2026 oleh majelis kasasi yang dipimpin Jupriyadi, bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp600 juta subsider 150 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,6 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026 di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh vonis lepas bagi tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara ekspor CPO.
Total uang suap disebut mencapai US$4 juta atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs saat pemberian. Marcella dan suaminya, Advokat Ariyanto Bakri, disebut menikmati US$2 juta untuk kepentingan pribadi.
Sementara US$2 juta lainnya diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Aliran uang tersebut kemudian dikaitkan dengan majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam perkara yang sama, Ariyanto dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. M Syafei terbukti melakukan suap, sedangkan Advokat Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari tuntutan hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.