Fakta Nasional

Kasus 3 Mahasiswa Undip yang Ditahan Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penanganan kasus terhadap tiga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo buruh 1 Mei 2025 lalu diharapkan dapat diselesaika melalui restorative justi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 25 May 2025 📖 2 menit
Kasus 3 Mahasiswa Undip yang Ditahan Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kegiatan pelantikan pengurus DPP IKA Undip di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Sabtu (24/5/2025)/Much.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penanganan kasus terhadap tiga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo buruh 1 Mei 2025 lalu diharapkan dapat diselesaika melalui restorative justice.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Ketum IKA FH Undip), Asep Ridwan dalam sambutannya di acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025).

Dalam sambutannya ia meminta aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tiga mahasiswa UNDIP yang ditahan tersebut.

“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice," katanya.

"Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” lanjut Asep Ridwan

Oleh karena itu, ungkap dia, penyelesaian kasus tiga mahasiswa Undip yang saat ini ditahan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, harus mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” ungkap Asep Ridwan.

Asep juga menegaskan bahwa meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat tersebut saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH Undip, namun alumni FH Undip tetap berkomitmen untuk ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, penangkapan tiga mahasiswa Unidp oleh aparat Polrestabes Semarang dilakukan setelah satu orang intel kepolisian “diamankan” oleh mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi hari buruh 1 Mei 2025 di Semarang.

Sebagai informasi, Pelantikan pengurus DPP IKA FH UNDIP 2025-2030 dilakukan oleh Wakil ketua Umum DPP IKA Undip, Setyo Maharso mewakili ketua umum Abdul Kadir Karding yang juga Menteri P2MI/ Kepala BP2MI.

Turut hadir diacara pelantikan tersebut Dekan FH Undip Retno Saraswati, alumni FH Undip1980 yang juga Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, mantan Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat dan staf ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan-Pasar Modal.

Sementar itu, di kesempatan yang sama, Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan pesan akan pentingnya peradilan bersih dalam bernegara.

“Bila publik sudah tidak percaya dengan peradilan, maka runtuhlah sebuah negara. Karena itu alumni FH Undip harus menjadi kontirbutor dalam mewujudkan peradilan bersih di tanah air. Kuncinya adalah menjaga integritas dalam. mewujudkan peradilan bersih,” kata Hakim Agung kamar pidana mahkamah Agung (MA) ini.

Sedangkan Dekan FH Undip, Retno Saraswati, menyampaikan apresiasinya akan kehadiran alumni bagi kampus dalam acara tersebut.

"Terimaka kasih akan kehadiran para alumni FH Undip dalam kegiatan ini dan juga kontribusinya dalam perbaikan hukum di tanah air," katanya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK