Fakta Nasional

Kasus Bansos Beras: KPK Perpanjang Cekal Rudy Tanoe dan Dua Tersangka Lain hingga Agustus 2026

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020 terus berjalan. KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 February 2026 📖 2 menit
Kasus Bansos Beras: KPK Perpanjang Cekal Rudy Tanoe dan Dua Tersangka Lain hingga Agustus 2026
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Dok. wikipedia)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020 terus berjalan.

KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang kunci dalam perkara tersebut, termasuk Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Langkah ini diambil guna memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung, mengingat kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan masa cegah ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Selain Rudy Tanoe, dua nama lain yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah:

  1. Kanisius Jerry Tengker: Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022.

  2. Edi Suharto: Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos/Staf Ahli Menteri Sosial.

Baca Juga: HAMI Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

"Perpanjang (masa pencegahan ke luar negeri untuk 3 orang lainnya)," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Di sisi lain, KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bagi satu orang saksi, yakni Herry Tho yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT DRL atau Manajer Keuangan PT DRL tahun 2018-2021.

"Tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri (untuk saksi Herry Tho)," tambah Budi.

Penetapan perpanjangan cekal ini menjadi sinyal kuat KPK untuk segera menuntaskan berkas perkara.

Rudy Tanoe sendiri tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.

Upaya hukum perlawanan melalui jalur praperadilan juga menemui jalan buntu bagi Rudy. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dua kali menolak gugatannya:

  • Praperadilan Pertama: Ditolak pada Selasa, 23 September 2025.

  • Praperadilan Kedua: Ditolak pada Senin, 15 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari program penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial.

Meskipun KPK baru mengumumkan status tersangka secara resmi untuk 3 orang dan 2 korporasi pada 19 Agustus 2025 tanpa merinci identitas, dua di antaranya—Edi Suharto dan Rudy Tanoe—telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui jalur hukum yang mereka tempuh.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda: KPK Absen, Yaqut Singgung Keberanian Pemimpin


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK