Kasus Bansos Beras: KPK Perpanjang Masa Cegah Rudy Tanoe Hingga Agustus 2026
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan PT Dosni Roha Logistik (DRL). Terbaru, lembaga antirasuah ini resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan PT Dosni Roha Logistik (DRL).
Terbaru, lembaga antirasuah ini resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Komisaris Utama PT DRL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, beserta dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026, dilansir pada 26 Februari 2026.
Keputusan perpanjangan cegah ini diambil demi kelancaran proses penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut. Selain Rudy Tanoe, dua nama lain yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT DRL) dan Edi Suharto (mantan pejabat Kemensos).
Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menuntaskan perkara distribusi bansos KPM PKH tahun anggaran 2020.
Berbeda dengan para tersangka, saksi Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan masa pencegahan.
Di sisi lain, upaya hukum Rudy Tanoe melalui jalur praperadilan tercatat telah kandas dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski identitas resmi tersangka baru diumumkan secara terbatas, keterlibatan para pihak ini semakin terang benderang seiring berjalannya pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.