Kasus Bea Cukai Meluas: KPK Bidik Jaringan Forwarder dan Importir Lain
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak berhenti pada satu entitas. Penyidik kini mulai membidik sejumlah perusahaa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak berhenti pada satu entitas.
Penyidik kini mulai membidik sejumlah perusahaan importir dan jasa pengurusan transportasi (forwarder) lain yang diduga terlibat dalam pola serupa.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik yang terungkap pada PT Blueray Cargo (BR) disinyalir bukan kasus tunggal.
Baca Juga: Skandal Cukai Palsu: KPK Bongkar Praktik Kotor Industri Rokok Ilegal di Bea Cukai
KPK mencurigai adanya pola sistemik yang dilakukan oleh berbagai perusahaan forwarder saat berinteraksi dengan oknum pejabat Bea Cukai.
Penelusuran Aliran Dana dan Modus Operandi
Penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada oknum di DJBC.
Fokus penyelidikan meliputi perusahaan importir pengguna jasa serta perusahaan forwarder yang menjembatani transaksi tersebut.
KPK mengidentifikasi beberapa dampak serius dari praktik ilegal ini:
-
Penyalahgunaan Sistem: Adanya indikasi pelaku usaha terpaksa mengikuti alur pungutan liar karena sistem yang sengaja dipersulit oleh oknum aparat.
-
Risiko Keamanan: Manipulasi prosedur memungkinkan barang berbahaya lolos tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya, sehingga mengancam keselamatan masyarakat.
-
Kerugian Negara: Manipulasi data kepabeanan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar dari sektor cukai.
Dugaan Praktik Bersama
"Kami memiliki dugaan bahwa praktik yang dilakukan oleh BR ini sebagai forwarder, itu juga terjadi di forwarder yang lainnya. Importir maupun forwarder juga sedang kami dalami," tegas Asep dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Langkah pengembangan ini diharapkan dapat membongkar jaringan mafia pelabuhan yang selama ini menghambat transparansi dan efisiensi logistik nasional.
KPK juga mengimbau para pelaku usaha untuk melapor jika menemukan adanya upaya pemerasan atau hambatan birokrasi yang tidak wajar di lapangan.
Baca Juga: Update Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Praperadilan Sebelum Tahan Yaqut Cholil Qoumas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.