Fakta Nasional

Kasus Bullying SMA Binus Simprug, Anggota DPR RI: Pihak Sekolah Harus Bertanggung Jawab

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mendesak pihak SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan memberikan pertanggungjawaban dalam kasus bullying yang terjadi di sekolahnya. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak bisa lep…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 19 September 2024 📖 3 menit
Kasus Bullying SMA Binus Simprug, Anggota DPR RI: Pihak Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez/eMediaDPR RI.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mendesak pihak SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan memberikan pertanggungjawaban dalam kasus bullying  yang terjadi di sekolahnya. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak bisa lepas tangan jika dugaan pidana anak tersebut terjadi di lingkungannya.

“Pihak sekolah harus mempertanggungjawabkan hal ini karena dugaan aksi bullying terjadi di bawah atapnya sendiri,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Gilang menyebut, pihak sekolah bertanggung jawab sebab tidak dapat memberikan pengawasan yang optimal terhadap para muridnya. Padahal, seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa.

"Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak kita untuk belajar dan berkembang, bukan sebaliknya. Jika benar perundungan dan pelecehan terjadi, sekolah harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,”ujar Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR iti juga menekankan pentingnya pihak sekolah memiliki mekanisme pengawasan dan pencegahan yang efektif terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan pelecehan seksual.

Menurut Gilang, penanganan perundungan harus melibatkan seluruh komponen sekolah, mulai dari guru, staf, hingga orang tua.

"Penting bagi semua lembaga pendidikan untuk membangun sistem pendukung yang memungkinkan siswa merasa aman untuk melaporkan segala bentuk kekerasan tanpa takut mendapat balasan," ucapnya.

"Karena perundungan tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis, yang dampaknya bisa berlanjut hingga dewasa," sambung Gilang.

Gilang mengingatkan perihal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C UU 35/2014 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan.

"Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sangat jelas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan dan pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan, proses hukum harus terus berjalan," urainya.

Apalagi, disampaikan Gilang, sudah ada Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permendikbud ini juga mewajibkan dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus masalah bullying di sekolah.

“Kalau satgas antibullying ini dimaksimalkan oleh pihak sekolah, saya yakin masalah perundungan bisa diminimalisir. Dan tentu saja harus dengan dukungan pendidikan etika dan budi pekerti yang diperkuat bagi anak-anak,” jelas Gilang.

Komisi III DPR yang  membidangi urusan penegakan hukum pun menyoroti tingginya masalah bullying di sekolah, termasuk tidak sedikitnya yang berakhir hingga ke kasus pidana.

Sebelumnya, kasus perundungan di Binus School juga sudah pernah terjadi yakni pada bulan Maret lalu, tepatnya di Binus School Serpong yang melibatkan anak dari artis Vincent Rompies.

Aksi bullying dengan kekerasan tersebut melibatkan sejumah oknum murid kelas 12 dengan nama Geng Tai kepada murid kelas 10. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka dan proses hukumnya hingga saat ini masih berjalan.

Gilang berharap, kasus-kasus bullying yang sampai pada pidana hukum dapat diproses seadil-adilnya, tanpa melupakan hak-hak bagi korban dan pelaku anak.

"Saya harap penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi korban, dengan menghukum pelaku jika bersalah sesuai aturan. Dan stakeholder terkait harus memberikan bantuan serta pendampingan kepada korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami," katanya.

"Selain penegakan hukum, aspek pemulihan juga harus menjadi prioritas. Termasuk konseling bagi pelaku agar tidak mengulangi aksi bullying atau hal buruk lainnya,” tutup Gilang.

Sebagai Informasi, kasus bullying di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, memasuki babak baru ketika korban menemui Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan. DPR mendorong kepolisian untuk mencari fakta sesungguhnya dalam kasus tersebut dengan transparan dan adil.

Korban dugaan perundungan RE (16) menemui Komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi pada Selasa (17/9). Dalam audiensi tersebut korban mengaku mendapat menerima bullying hingga kekerasan fisik dari awal masuk sekolah pada November 2023 hingga mengakibatkan dirinya masuk ke rumah sakit.

Dalam audiensi dengan Komisi III DPR, korban menyatakan juga mengalami kekerasan seksual. RE bahkan mengaku mendapat intimidasi dari para pelaku bullying, termasuk ancaman dari terduga pelaku yang mengaku sebagai anak ketua umum partai politik (parpol). Baik korban maupun pihak sekolah menggunakan pengacara ternama pada kasus ini.[dnl]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK