Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker: Saksi Diperiksa KPK, Jejak Uang Rp 53 Miliar dan Peran Pejabat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pekan lalu, dua orang saksi dari pihak intern…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pekan lalu, dua orang saksi dari pihak internal Kemnaker diperiksa oleh KPK untuk mendalami aliran uang hasil pemerasan—bernilai mencapai Rp 53 miliar—yang diduga diterima oknum pejabat di Direktorat Pengurusan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Berikut ulasan lengkap mengenai penyidikan, pemeriksaan saksi, dan rincian kasus yang terjadi sejak 2019 hingga 2023.
Pada Senin (2/6), KPK memanggil mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, Rizky Junianto (RJ), serta Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, Fitriana Susilowati (FS), sebagai saksi.
Keduanya diminta menjelaskan aliran uang yang diperoleh dari praktik pemerasan kepada agen TKA dalam proses pengurusan dokumen RPTKA.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025). Pemeriksaan ini menjadi kunci untuk menelusuri aktor-aktor lain yang menikmati hasil pemerasan tersebut.
Pemeriksaan Rizky Junianto difokuskan pada keterangannya mengenai aliran uang yang dipungut secara paksa dari agen TKA yang mengurus izin RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
KPK pun mengonfirmasi barang bukti uang tunai yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky, yang selanjutnya akan dibandingkan dengan bukti transaksi dan dokumen resmi Kemnaker.
Sedangkan pemeriksaan Fitriana Susilowati mendalami peran pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil pemerasan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan mendalami hubungan antara pegawai Kemnaker dengan agen TKA serta mekanisme pemerasan yang dilakukan.
Detail Kasus dan Nilai Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terjadi selama periode 2020 hingga 2023, melibatkan delapan tersangka yang merupakan oknum pejabat di Direktorat Binapenta Kemnaker.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga memaksa atau memungut sejumlah uang kepada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Uang yang terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 53 miliar, yang seharusnya digunakan untuk keperluan administrasi dan peningkatan pelayanan, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi.
KPK sendiri telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen sejak awal 2024. Audit internal dan analisis transaksi perbankan menjadi bukti kuat bahwa dana RPTKA tidak sepenuhnya masuk ke kas negara, melainkan diselewengkan oleh oknum pejabat.
Saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK terus membuka peluang pemeriksaan lanjutan bagi saksi lainnya untuk mengungkap skema korupsi tersebut secara menyeluruh.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk pengurusan dokumen TKA.
Semoga penyidikan ini menjadi peringatan bagi pihak manapun agar menjaga integritas dan transparansi dalam melayani publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.