Fakta Nasional

Kasus Dugaan Penipuan Perjalanan Haji dan Umrah Hanania Travel, 16 Influencer Dijadikan Saksi

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa sebanyak 16 influencer sebagai saksi di kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah melibatkan Hanania Travel. "Influencer total 16 orang yang telah dipe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 July 2026 📖 1 menit
Kasus Dugaan Penipuan Perjalanan Haji dan Umrah Hanania Travel, 16 Influencer Dijadikan Saksi
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa sebanyak 16 influencer sebagai saksi di kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah melibatkan Hanania Travel.

"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Rabu (1/7/2026).

Sejumlah influencer diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut yakni Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy dan terakhir selebgram Karin Novilda atau Awkarin.

"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.

"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK