Fakta Nasional

Kasus Google Cloud Kemendikbudristek: KPK Intensifkan Panggilan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meny…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 07 August 2025 📖 1 menit
Kasus Google Cloud Kemendikbudristek: KPK Intensifkan Panggilan
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan intensif sejak minggu lalu hingga awal Agustus 2025 untuk mengumpulkan keterangan kunci. Selasa, 5 Agustus 2025.

Berikut ini selengkapnya soal pemanggilan dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemanggilan Pihak Terkait dalam Kasus Google Cloud

Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas lengkap orang-orang yang diperiksa. Namun, Budi memastikan kemajuan penyelidikan positif karena para saksi hadir kooperatif.

Ketua tim penyelidik Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengadaan sistem Chromebook telah dipisah ke penanganan Kejaksaan Agung, sementara Google Cloud masih ditangani KPK untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi.

Kasus Google Cloud Menuju Tahap Penyidikan

Penyidik KPK membutuhkan keterangan tambahan untuk menentukan apakah bukti cukup untuk menaikkan status perkara ke penyidikan.

Budi mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif dan terbuka dalam memberikan data transaksi, kontrak, serta alur anggaran terkait pengadaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transformasi digital di sektor pendidikan. Jika terbukti merugikan negara, pejabat atau pihak swasta yang terlibat bisa dijerat Pasal suap dan gratifikasi.

Kejelasan hukum diharapkan menjaga integritas program digitalisasi sekolah dan riset di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK