Fakta Nasional

Kasus 'Grooming' Guru di Sukabumi Viral, KPAI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pengasuhan Anak

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut langkah progresif dari Pemerintah dan DPR untuk segera meresmikan RUU Pengasuhan Anak. Regulasi ini dinilai menjadi instrumen krusial untuk membentengi generasi muda dari ancaman…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 21 February 2026 📖 2 menit
Kasus 'Grooming' Guru di Sukabumi Viral, KPAI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pengasuhan Anak
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut langkah progresif dari Pemerintah dan DPR untuk segera meresmikan RUU Pengasuhan Anak.

Regulasi ini dinilai menjadi instrumen krusial untuk membentengi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual dan praktik child grooming yang kini polanya semakin canggih.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi landasan standar perilaku bagi setiap orang dewasa yang beraktivitas di lingkungan anak, sekaligus memutus rantai pelarian para predator anak.

“KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih,” tegas Jasra Putra.

Waspada Pola Manipulatif di Balik Konten Media Sosial

Desakan ini mencuat sebagai respons atas viralnya video oknum guru SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengunggah konten bernuansa romantis bersama siswinya. KPAI memperingatkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar "keisengan" digital, melainkan indikasi pola kejahatan yang terencana.

“Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga,” ungkap Jasra.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus jeli melihat modus operandi pelaku yang kini jauh lebih manipulatif.

Baca Juga: Waspada Ideologi Ekstrem: Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Kekerasan

“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming,” lanjutnya.

Modus Predator: Memanfaatkan Celah Ekonomi dan Psikologis

Dalam penjelasannya, Jasra mengungkap bagaimana pelaku grooming bekerja dengan sangat sistematis.

Mereka umumnya melakukan pengintaian untuk menyasar keluarga yang tengah mengalami kesulitan ekonomi atau konflik internal guna membangun rasa utang budi.

“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi,” jelas Jasra secara rinci.

Selain itu, teknik isolasi emosional sering digunakan oleh pelaku yang memiliki otoritas moral, seperti pengajar atau tokoh masyarakat, untuk menjauhkan korban dari perlindungan orang tuanya.

“Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait video viral tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam pengasuhan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Angkat Bicara Soal Spekulasi Buku “Broken Strings”


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK