Kasus Ibu Tiri di Sukabumi: Komisi III DPR Desak Penyidik Ungkap Penyebab Pasti Kematian Nizam
FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai adanya kegagalan dalam merespons alarm dini terkait dugaan kekerasan yang menimpa Nizam Syafei (12). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/3/2…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai adanya kegagalan dalam merespons alarm dini terkait dugaan kekerasan yang menimpa Nizam Syafei (12).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/3/2026), Soedeson menyoroti laporan kekerasan serupa pada November 2024 yang saat itu diselesaikan melalui jalur perdamaian, namun berujung pada kematian korban di awal tahun 2026.
Menurut Soedeson, jika tindakan tegas berupa penahanan dilakukan sejak laporan awal muncul, risiko fatalitas terhadap korban kemungkinan besar dapat dihindari.
“Ya kita berandai-andai kalau yang bersangkutan sudah ditahan, enggak ada terjadi kasus kematian ini,” ujar Soedeson Tandra.
Kritik Terhadap Pendekatan Restorative Justice
Kasus penganiayaan di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi ini memicu reaksi publik setelah muncul pengakuan terakhir korban mengenai paksaan meminum air panas sebelum meninggal dunia.
Baca Juga : Waspada Ideologi Ekstrem: Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Kekerasan
Soedeson mengingatkan penyidik agar tidak lagi menggunakan pendekatan restorative justice pada kasus kekerasan terhadap anak karena berpotensi menciptakan pola kekerasan yang berulang.
Ia juga mendesak kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada pengakuan tersangka berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban, melainkan mendalami bukti saintifik mengenai penyebab kematian.
“Pertanyaannya meninggalnya karena apa? Iya kan? Akibat dia meninggal itu penyebabnya apa? Nah itu tolong diterusuri,” tegas Soedeson.
Perkembangan Penyidikan Polres Sukabumi
Saat ini, Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka dan memeriksa 16 orang saksi.
Penyidik mulai mendalami kembali riwayat kekerasan yang diduga telah dialami korban sejak tahun 2023, termasuk tindakan fisik seperti penjeweran, penamparan, dan pencakaran yang sebelumnya sempat dilaporkan namun berakhir damai.
Proses hukum kini diarahkan untuk mengungkap konstruksi peristiwa secara menyeluruh, termasuk kaitan antara laporan-laporan terdahulu dengan insiden fatal yang terjadi pada Februari 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.