Kasus Ijazah, Sudah Terbilang Tahun Tak Jua Berujung
FAKTANASIONAL.NET - Ajaib. Kasus ijazah bapak dan anak masuk gugatan di Pengadilan. Satu ijazah Sarjana (S1), ijazah milik bapak. Satu lagi ijazah SMA atau sederajat, ijazah milik anak. Bahkan, Pengadilannya banyak sekali. Mulai dari Perdata, PTUN,…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ajaib. Kasus ijazah bapak dan anak masuk gugatan di Pengadilan. Satu ijazah Sarjana (S1), ijazah milik bapak. Satu lagi ijazah SMA atau sederajat, ijazah milik anak. Bahkan, Pengadilannya banyak sekali. Mulai dari Perdata, PTUN, Citizen Lawsuit, hingga sampai Pengadilan di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Terakhir, ijazah Sarjana bapak akan segera masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi bukan terkait ijazahnya, melainkan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain. Sedangkan ijazah SMA atau sederajat anak, masih menunggu keputusan Hakim MK, apakah akan disidangkan atau tidak?
Bapak dan anak dimaksud kita sudah sama-sama mengetahui, yakni mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Gibran). Entah kenapa ijazah bapak dan anak ini dipersoalkan? Dan ini tidak selesai-selesai sudah berbilang tahun. Jadi, tidak hanya muncul pada saat ini saja.
Bahkan, tokoh penggugatnya datang dan pergi. Kini tokoh penggugatnya sebutlah dua nama saja, untuk tak mengecilkan yang lainnya, yakin Roy Suryo dan Denny Indrayana. Kalau suatu kasus tidak kunjung selesai berbilang tahun, memang pantas dicurigai terkait kebenaran yang sebenarnya dari kasus itu?
Sayangnya, dua nama itu, Roy Suryo dan Denny Indrayana, bukanlah dua nama yang bersih dari persoalan hukum. Sama-sama pula menjabat di era Presiden SBY. Jadi, orang, terutama para pendukung Jokowi dan Gibran juga mengait-ngaitkan ke arah itu. Apa boleh buat?
Tapi, apakah itu bisa menyimpulkan bahwa ijazah sarjana Jokowi dan ijazah SMA atau sederajat Gibran, sebenarnya tidak ada masalah? Atau dengan kata lain, masalah itu adalah masalah yang diada-adakan? Tidak juga. Faktanya, masalah itu sampai saat ini tak kunjung selesai.
Semoga saja Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Konstitusi, bisa membuat terang semuanya, dan ke depan, tidak lagi muncul masalah yang seperti ini. Kalau tidak, entah apa pula jadinya?
Oleh: ERIZAL
Sumber: FB @Erizal.Sastra
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.