Kasus Korupsi BJB: KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Sebagai Saksi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BJB). Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil istri m…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BJB). Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, sebagai saksi. Langkah ini diambil jika keterangan dari saksi lain dinilai belum cukup untuk membuat terang perkara.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, fokus utama penyidik saat ini adalah menganalisis keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Namun, jika dibutuhkan bukti atau petunjuk tambahan, pemanggilan saksi baru akan dilakukan. KPK menegaskan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus ini sangat krusial.
Penyidikan kasus ini berpusat pada penelusuran aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari proyek pengadaan iklan di BJB. KPK menduga ada selisih uang sebesar Rp222 miliar antara yang dibayarkan BJB kepada agensi iklan dengan yang diterima oleh media. Angka ini ditaksir sebagai kerugian negara. Penyidik kini aktif memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli aset yang sumber dananya berasal dari dana ilegal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui aliran dana ke mantan gubernur tersebut. Dalam kasus korupsi BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua mantan pejabat BJB, yaitu Dirut Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec Widi Hartoto, serta tiga orang dari pihak swasta pemilik agensi iklan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.