Kasus Korupsi Inhutani V: KPK Periksa Pejabat KLHK dan Komisaris Utama
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada 2 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V. Hari ini, tim penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang sak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada 2 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V. Hari ini, tim penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang saksi penting di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini menyasar pejabat kementerian dan petinggi perusahaan terkait, dalam upaya mengungkap tuntas praktik rasuah yang merugikan negara.
Identitas Saksi dan Fokus Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi. Mereka adalah Apik Karyana (Komisaris Utama PT Inhutani V), Khairi Wenda (Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK), dan Winanti Meilia Rahayu (GM Unit Lampung PT Inhutani V). Dalam pemeriksaan, penyidik fokus mengonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Perkembangan Kasus: Tiga Tersangka Menjalani Proses Hukum
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025, yaitu Dirut PT Inhutani V (Dicky Yuana Rady), Direktur PT PML (Djunaidi), dan staf perizinan Sungai Budi Grup (Aditya). Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti signifikan, termasuk uang tunai dalam dolar Singapura dan rupiah, serta dua unit mobil mewah. Saat ini, Djunaidi dan Aditya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, sementara Dicky masih dalam proses penyidikan di KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.