Fakta Nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji: 6 Bos Travel Haji Dipanggil KPK

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pimpinan biro perjalanan haji serta seorang wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur pad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 September 2025 📖 1 menit
Kasus Korupsi Kuota Haji: 6 Bos Travel Haji Dipanggil KPK
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pimpinan biro perjalanan haji serta seorang wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025).

“Pemeriksaan saksi-saksi berlangsung di Polda Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Mereka yang dipanggil antara lain Mohammad Ansor Alamsyah (Komisaris PT Shafira Tour & Travel), Syarif Hidayatullah (Dirut PT Persada Duabeliton Travel), Ismed Jahhar (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila), Asyhar (Dirut PT Safari Global Perkara), Irma Fatrijani (Dirut PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata), Denny Imam Syapi’i (Manajer Bagian Haji PT Saudaraku), serta seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

KPK belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 orang).

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian 50:50 ini menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK