Kasus Korupsi LPEI: Petinggi Diduga Terima "Kickback" 1 Persen dari Plafon Pinjaman
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (1/12/2025), menyatakan penyidik menemukan adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada petinggi LPEI.
Aliran Dana Hasil Suap kepada Petinggi LPEI
Berdasarkan alat bukti, Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan (AS), diduga menerima total $200 ribu dolar AS dan S$500 ribu dolar Singapura pasca pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Selain itu, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi (DW), juga diduga menerima $100 ribu dolar AS. Temuan ini didapat penyidik dari klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, dan keterangan para pihak.
Ancaman Hukuman Berat dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini, yang telah menyeret 5 tersangka (termasuk petinggi LPEI dan direksi PT PE), berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 988 miliar (khusus PT PE), dari total potensi kerugian LPEI sebesar Rp 11,7 triliun. Sebelumnya, tim JPU KPK menuntut hukuman berat bagi para terdakwa di persidangan, termasuk tuntutan 11 tahun penjara untuk Jimmy Masrin.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.