Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Ternyata Ini Peran Tersangka Baru!
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, lembaga adhyaksa resmi menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terbaru, lembaga adhyaksa resmi menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan resmi Kejagung pada Kamis (11/6/2026), Asep diduga kuat menjadi operator lapangan yang menjalankan arahan tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Asep bermula dari instruksi Sony untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.
Namun, alih-alih menjalankan proses secara transparan, Asep justru diberikan akses khusus untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Tindakan melawan hukum ini memungkinkan mereka memetakan titik dapur yang kosong, sekaligus membatalkan status calon Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui di portal resmi.
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa Asep memfasilitasi pihak tertentu untuk mendaftar sebagai mitra SPPG meskipun periode pendaftaran telah ditutup.
Skema manipulasi ini diduga memberikan keuntungan pribadi yang berujung pada pemberian sejumlah uang dari Asep kepada Sony. Praktik kotor ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam tata kelola MBG yang sebelumnya telah menyeret tiga pejabat tinggi lainnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Kasus ini mencakup berbagai modus korupsi, mulai dari dugaan afiliasi terselubung dengan yayasan pengelola SPPG hingga mark up pengadaan aset seperti motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Dengan penetapan Asep sebagai tersangka baru, Kejagung terus mendalami struktur keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng program strategis nasional tersebut. Upaya pemberantasan korupsi ini menjadi sorotan tajam publik demi menjaga integritas distribusi gizi bagi masyarakat luas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.