Kasus Korupsi MBG Masuk Tahap Penuntutan, 6 Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas per…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, proses penyidikan telah memeriksa sekitar 233 saksi. Penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli serta berbagai dokumen dan alat bukti lain.
"Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup. Silakan pada pertanyaan," ucap Anang dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Kompas.com.
Setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, Kejagung menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah tersebut menjadi bagian lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ungkap Anang.
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024–2025; Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain itu, terdapat Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, Kejagung mencatat sekitar 233 saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut. Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta keterangan empat orang ahli dan mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
Anang menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai alat bukti dan hal lain yang berkaitan dengan perkara akan diungkap dalam persidangan.
Pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan pada 29 September 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses perkara berjalan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.