Fakta Nasional

Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPR Jepara Artha Sebabkan Kerugian Negara Rp 220 Miliar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024, diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun demikian, Direktur Penyidikan K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 11 October 2024 📖 2 menit
Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPR Jepara Artha Sebabkan Kerugian Negara Rp 220 Miliar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika/rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024, diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur belum dapat merinci lebih lanjut soal dugaan kerugian negara kasus ini. Termasuk modus rasuah yang menyebabkan negara merugi atas kasus ini.

Saat ini, kata Asep, pengusutan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, sambung Asep, proses penyidikan masih diawal.

"Sudah sidik (penyidikan) tapi masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan," kata Asep seperti dikutip wartawan, Kamis (10/10/2024).

Adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Sejauh ini, kata Tessaa, dugaan kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp 220 miliar.

"Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar," kata Tessa.

Menurut Tessa tim penyidik sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.

"Prosesnya sedang berjalan," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 - 2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan kasus tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat lima pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,  Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha.

Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Ptersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK