Kasus Korupsi Program Gizi Gratis, Kejagung Bidik Tersangka Baru dari Yayasan Terafiliasi Dadan Cs
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang lebar untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Badan Gizi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang lebar untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah bergerak cepat mengembangkan perkara lantaran proses penyidikan baru saja dimulai.
"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional di Kebon Sirih!
Selidiki Konflik Kepentingan dan Yayasan "Siluman" Mitra SPPG
Pihak Kejagung kini tengah menyoroti keterlibatan pihak luar, termasuk para pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga kuat sengaja ditunjuk oleh para tersangka meski tidak memenuhi persyaratan formal yang ditentukan.
Bukan tanpa alasan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa yayasan yang lolos menjadi mitra tersebut sengaja ditunjuk karena terafiliasi langsung dengan para pejabat maupun pegawai di internal BGN sebagai sarana mengeruk keuntungan pribadi.
"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," jelas Syarief menanggapi potensi keterlibatan pihak yayasan mitra.
Kendati demikian, Syarief masih enggan merinci identitas maupun jumlah pasti SPPG yang dikelola oleh yayasan-yayasan bermasalah tersebut. "Nanti kita sampaikan di materi penyidikan," tambahnya.
Hitung Kerugian Negara
Selain memburu aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram ini, penyidik Jampidsus bersama tim auditor juga sedang mengalkulasi total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh sengkarut proyek pengadaan berskala raksasa ini.
"Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung," pungkas Syarief singkat.
Sebagai informasi, Dadan Hindayana beserta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebelumnya resmi ditahan setelah diduga melakukan intervensi serta penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan berbagai fasilitas program MBG, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
Baca Juga: Skandal Makan Bergizi Gratis: Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.