Kasus Korupsi Riau: KPK Sita Uang Tunai di Rumah Plt Gubernur
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan menemukan sejumlah bukti signifikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan anggaran tahun 2025, 17 Desember 2025.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen penting dari rumah dinas Wakil Gubernur. Bukti-bukti ini akan dianalisis untuk melihat apakah modus "jatah preman" atau pemotongan anggaran juga terjadi di dinas-dinas lain di luar Dinas PUPR.
Modus Operandi Kode "7 Batang"
Kasus ini berakar dari OTT yang menyeret mantan Gubernur Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR. Para tersangka diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan. Istilah "7 batang" digunakan sebagai kode dalam negosiasi gelap tersebut.
Pejabat yang menolak memberikan setoran diancam dengan mutasi atau pencopotan jabatan, yang menunjukkan adanya tekanan sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.