Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Berkembang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Dalam pengembangan terbaru ini, KPK telah men…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Dalam pengembangan terbaru ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (6/11/2025). "Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan.
Identitas Masih Dirahasiakan
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK belum dapat mengumumkan secara rinci siapa saja identitas ketiga tersangka baru tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Namun kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi. Ia menegaskan bahwa KPK masih akan mendalami konstruksi perkara dan peran dari setiap pihak yang diduga terlibat. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut.
Pengembangan Kasus OTT Bupati
Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu. Dalam operasi awal, KPK telah lebih dulu menjerat lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka awal tersebut termasuk Bupati Koltim 2024-2029, Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, PPK proyek, serta dua pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari total nilai proyek Rp 126 miliar, dan diduga telah menerima Rp 1,6 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.