Fakta Nasional

Kasus Korupsi RSUD Koltim: Pejabat Kemenkes Dicecar KPK soal Program 'Quick Win'

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik baru saja memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Keme…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 24 November 2025 📖 1 menit
Kasus Korupsi RSUD Koltim: Pejabat Kemenkes Dicecar KPK soal Program 'Quick Win'
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik baru saja memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Andi Saguni. Pemeriksaan ini difokuskan pada peran Andi dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau yang dikenal sebagai Quick Win Presiden, yang diduga menjadi celah terjadinya praktik rasuah dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami kaitan antara jabatan saksi dengan pelaksanaan program tersebut. Selain pejabat Kemenkes, KPK juga memeriksa staf gudang perusahaan rekanan terkait aliran dana suap yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk tersangka baru yang telah ditetapkan namun belum diumumkan secara resmi identitasnya ke publik.

Tersangka Baru dan Modus Operandi

Dalam pengembangan kasus yang bermula dari OTT Bupati Koltim Abd Azis ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka terdiri dari pejabat Kemenkes, PNS daerah, dan pihak swasta. Modus operandi yang terungkap melibatkan pengaturan lelang, penunjukan langsung konsultan perencana, hingga pemberian commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Penyidikan mengungkap aliran uang suap yang masif, mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga mengalir dari kontraktor pelaksana proyek kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat daerah, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati. Kasus ini menyoroti betapa rentannya proyek infrastruktur kesehatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap praktik korupsi yang sistematis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK