Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, CEO Navayo Masuk Daftar Buronan Kejagung
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria, Gabor Kuti, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kuti menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pro…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria, Gabor Kuti, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuti menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2016.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, status DPO dijatuhkan setelah Kuti tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan dua kali absen saat diminta hadir sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain Kuti, penyidik juga menjerat Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, eks Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Anthony Thomas Van Der Hayden, yang berperan sebagai perantara.
Kasus ini ditangani Kejagung karena diduga, penunjukan Navayo sebagai penyedia tidak melalui prosedur pengadaan yang sah, melainkan berdasar rekomendasi Van Der Hayden.
Kontrak yang ditandatangani Leonardi pada 1 Juli 2016 bernilai 34,19 juta dolar AS dan kemudian disesuaikan menjadi 29,9 juta dolar AS.
Meski Navayo mengklaim sudah mengirimkan barang, proses verifikasi tak pernah dilakukan. Bahkan, empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang diteken pejabat Kemenhan disebut hanya berdasarkan dokumen buatan Van Der Hayden.
Atas dasar CoP tersebut, Navayo melayangkan empat tagihan pembayaran. Namun, Kemenhan tak bisa membayar karena anggaran satelit tidak tersedia hingga 2019. Perusahaan itu kemudian menggugat Indonesia di International Criminal Court (ICC) Singapura.
Dalam perkara tersebut, pemerintah Indonesia kalah dan diwajibkan membayar 16 juta dolar AS dari total tuntutan 23,4 juta dolar AS.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.